PENYUSUNAN AD/ART KOPERASI KELURAHAN MERAH PUTIH MELALUI MUSYAWARAH KELURAHAN

PENYUSUNAN AD/ART KOPERASI KELURAHAN MERAH PUTIH MELALUI MUSYAWARAH KELURAHAN

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi, dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai pedoman utama dalam menjalankan aktivitasnya. AD/ART berfungsi sebagai landasan hukum internal yang mengatur hak, kewajiban, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam koperasi. Namun, kasus penyusunan AD/ART Koperasi Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah kelurahan menimbulkan persoalan hukum karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Analisis ini bertujuan untuk mengurai dasar hukum, kondisi faktual, serta memberikan rekomendasi solutif agar koperasi dapat berjalan sesuai prinsip demokrasi ekonomi dan aturan hukum.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
a. Menegaskan bahwa AD/ART koperasi disusun oleh rapat pendirian koperasi yang dihadiri oleh calon anggota.
b. AD/ART harus dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh notaris.

2. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018
Mengatur tata cara penyusunan AD/ART koperasi, termasuk kewajiban pencatatan dalam akta notaris dan pengesahan badan hukum.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menegaskan bahwa kelurahan adalah perangkat daerah administratif, bukan forum pengambilan keputusan untuk pembentukan atau pengaturan badan hukum koperasi.

Dengan demikian, penyusunan AD/ART melalui musyawarah kelurahan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

C. Kondisi Faktual

1. Koperasi Kelurahan Merah Putih menyusun AD/ART melalui forum musyawarah kelurahan.
2. Dokumen AD/ART tidak dibuat melalui akta notaris dan tidak diajukan untuk pengesahan badan hukum.
3. AD/ART yang dihasilkan lebih menyerupai keputusan kelurahan daripada dokumen hukum koperasi.
4. Anggota koperasi tidak sepenuhnya dilibatkan dalam proses penyusunan, sehingga legitimasi internal menjadi lemah.

D. Yang Seharusnya

1. AD/ART koperasi harus disusun oleh calon anggota koperasi dalam rapat pendirian.
2. Dokumen tersebut harus dituangkan dalam akta notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
3. Musyawarah kelurahan dapat berperan sebagai forum dukungan sosial dan politik, tetapi tidak bisa menggantikan prosedur legal formal penyusunan AD/ART.
4. Kelurahan sebaiknya memfasilitasi proses legalisasi, bukan mengambil alih kewenangan penyusunan.

E. Dampaknya

1. Legalitas Lemah
AD/ART tidak memiliki kekuatan hukum sehingga koperasi rentan dianggap tidak sah.

2. Kerugian Anggota
Hak dan kewajiban anggota tidak terlindungi secara hukum.

3. Potensi Konflik Internal
Timbul perbedaan tafsir antara anggota koperasi dan pemerintah kelurahan.

4. Menghambat Pembinaan
Pemerintah tidak dapat memberikan pembinaan resmi karena status koperasi tidak sah.

F. Rekomendasi Solusif

1. Legalisasi Ulang AD/ART
Koperasi Kelurahan Merah Putih perlu menyusun ulang AD/ART melalui rapat anggota pendiri dan dituangkan dalam akta notaris.

2. Peran Kelurahan
Kelurahan sebaiknya hanya memfasilitasi, bukan menggantikan mekanisme hukum koperasi.

3. Sosialisasi Hukum Perkoperasian
Diperlukan pendidikan hukum bagi masyarakat agar memahami prosedur legal formal penyusunan AD/ART.

4. Penguatan Regulasi Lokal
Kelurahan dapat membuat kebijakan pendukung koperasi, tetapi tetap mengacu pada UU Perkoperasian.

G. Penutup

Penyusunan AD/ART Koperasi Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah kelurahan merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang patut diapresiasi. Namun, tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dokumen tersebut kehilangan legitimasi dan berpotensi menimbulkan masalah hukum serta kerugian bagi anggota. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah melakukan legalisasi ulang sesuai aturan perundang-undangan, dengan tetap menjaga semangat kebersamaan dan gotong royong yang menjadi ruh koperasi.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :