PENGGUNAAN APBDES SEBAGAI JAMINAN PINJAMAN KOPERASI MERAH PUTIH DI BANK

PENGGUNAAN APBDES SEBAGAI JAMINAN PINJAMAN KOPERASI MERAH PUTIH DI BANK

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan instrumen keuangan desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. APBDes memiliki fungsi vital dalam mendukung kesejahteraan warga desa melalui alokasi yang tepat dan sesuai dengan aturan hukum. Namun, muncul kasus penggunaan APBDes sebagai jaminan pinjaman Koperasi Merah Putih di Bank, yang menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola keuangan desa. Analisis ini bertujuan untuk mengurai dasar hukum, kondisi faktual, serta memberikan rekomendasi solutif agar pengelolaan APBDes tetap sesuai koridor hukum dan prinsip demokrasi ekonomi koperasi.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
a. Menegaskan bahwa APBDes digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
b. Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan APBDes dijadikan jaminan pinjaman pihak ketiga.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
a. Menyatakan bahwa setiap penggunaan keuangan negara/daerah harus berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, dan transparansi.
b. APBDes termasuk bagian dari keuangan negara sehingga tidak boleh dijadikan agunan.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mengatur bahwa APBDes hanya dapat digunakan untuk belanja desa sesuai prioritas pembangunan, bukan sebagai jaminan pinjaman koperasi.

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
a. Menegaskan bahwa koperasi harus mandiri dalam permodalan dan tidak boleh bergantung pada dana publik yang bukan haknya.
b. AD/ART koperasi mengatur bahwa sumber permodalan berasal dari simpanan anggota, modal penyertaan, atau pinjaman sah, bukan dari APBDes.

C. Kondisi Faktual

1. Pemerintah desa menggunakan sebagian dana APBDes sebagai jaminan pinjaman Koperasi Merah Putih di Bank.
2. Alasan yang digunakan adalah untuk mendukung pengembangan usaha koperasi dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
3. Tidak ada regulasi resmi yang mengatur mekanisme penggunaan APBDes sebagai jaminan.
4. Tindakan ini dilakukan tanpa persetujuan penuh dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun pengawasan ketat dari inspektorat daerah.

D. Yang Seharusnya

1. APBDes harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu membiayai program pembangunan dan pelayanan publik di desa.
2. Koperasi seharusnya mencari sumber modal melalui mekanisme internal (simpanan anggota, modal penyertaan) atau lembaga keuangan tanpa melibatkan APBDes sebagai jaminan.
3. Pemerintah desa dapat mendukung koperasi melalui program pemberdayaan masyarakat, pelatihan, atau fasilitasi akses permodalan, bukan dengan menjadikan APBDes sebagai agunan.
4. Pengelolaan APBDes harus tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan transparansi.

E. Dampaknya

1. Risiko Hukum
Pemerintah desa dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana karena penyalahgunaan APBDes.

2. Kerugian Keuangan Desa
Jika koperasi gagal membayar pinjaman, APBDes berpotensi hilang atau disita.

3. Menurunnya Kepercayaan Publik
Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa karena APBDes tidak digunakan sesuai tujuan.

4. Menghambat Pembangunan Desa
Dana APBDes yang seharusnya digunakan untuk pembangunan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

F. Rekomendasi Solusif

1. Audit dan Evaluasi
Dilakukan audit penggunaan APBDes untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.

2. Penegakan Hukum
Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum harus menindak tegas praktik penggunaan APBDes sebagai jaminan pinjaman.

3. Penguatan Kapasitas Koperasi
Koperasi Merah Putih perlu memperkuat modal internal dan mencari sumber pembiayaan alternatif yang sah.

4. Sosialisasi Regulasi
Masyarakat dan perangkat desa perlu diberikan pemahaman tentang aturan penggunaan APBDes.

5. Transparansi dan Partisipasi
Pengelolaan APBDes harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan BPD dan masyarakat dalam pengawasan.

G. Penutup

Penggunaan APBDes sebagai jaminan pinjaman Koperasi Merah Putih di Bank merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan AD/ART koperasi dan aturan perundang-undangan. Tindakan ini tidak hanya berisiko secara hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa. Oleh karena itu, diperlukan langkah solutif berupa audit, penegakan hukum, serta penguatan kapasitas koperasi agar APBDes tetap digunakan sesuai tujuan utamanya: membiayai pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :