PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI DESA MERAH PUTIH MELALUI MUSYAWARAH DESA YANG BERTENTANGAN DENGAN ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI DESA MERAH PUTIH MELALUI MUSYAWARAH DESA YANG BERTENTANGAN DENGAN ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Koperasi sebagai badan hukum memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Salah satu instrumen penting dalam koperasi adalah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), yang menjadi pedoman operasional dan dasar pengaturan hubungan antaranggota. Namun, penyusunan AD/ART harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kasus penyusunan AD/ART Koperasi Desa Merah Putih melalui musyawarah desa menimbulkan persoalan karena dianggap bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Analisis ini bertujuan untuk mengurai dasar hukum, kondisi faktual, serta memberikan rekomendasi solutif.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
a. Menegaskan bahwa AD/ART koperasi disusun oleh rapat pendirian koperasi yang dihadiri oleh calon anggota, bukan melalui forum musyawarah desa.
b. AD/ART harus dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh notaris.

2. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018
Mengatur tata cara penyusunan AD/ART koperasi, termasuk kewajiban pencatatan dalam akta notaris dan pengesahan badan hukum.

3. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014
Musyawarah desa berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan terkait pembangunan desa, bukan sebagai mekanisme penyusunan dokumen hukum koperasi.

Dengan demikian, penyusunan AD/ART melalui musyawarah desa tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

C. Kondisi Faktual

1. Koperasi Desa Merah Putih menyusun AD/ART melalui forum musyawarah desa dengan alasan partisipasi masyarakat lebih luas.
2. Dokumen AD/ART tidak dibuat melalui akta notaris dan tidak diajukan untuk pengesahan badan hukum.
3. AD/ART yang dihasilkan lebih menyerupai keputusan desa daripada dokumen hukum koperasi.
4. Hal ini menimbulkan kerancuan antara fungsi musyawarah desa sebagai forum politik desa dengan prosedur legal formal koperasi.

D. Yang Seharusnya

1. AD/ART koperasi harus disusun oleh calon anggota koperasi dalam rapat pendirian.
2. Dokumen tersebut harus dituangkan dalam akta notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
3. Musyawarah desa dapat berperan sebagai forum dukungan politik dan sosial, tetapi tidak bisa menggantikan prosedur legal formal penyusunan AD/ART.
4. Desa sebaiknya memfasilitasi proses legalisasi, bukan mengambil alih kewenangan penyusunan.

E. Dampaknya

1. Legalitas Lemah
AD/ART tidak memiliki kekuatan hukum sehingga koperasi rentan dianggap tidak sah.

2. Kerugian Anggota
Hak dan kewajiban anggota tidak terlindungi secara hukum.

3. Potensi Konflik Internal
Timbul perbedaan tafsir antara anggota koperasi dan pemerintah desa.

4. Menghambat Pembinaan
Pemerintah tidak dapat memberikan pembinaan resmi karena status koperasi tidak sah.

F. Rekomendasi Solusif

1. Legalisasi Ulang AD/ART
Koperasi Desa Merah Putih perlu menyusun ulang AD/ART melalui rapat anggota pendiri dan dituangkan dalam akta notaris.

2. Peran Pemerintah Desa
Pemerintah desa sebaiknya hanya memfasilitasi, bukan menggantikan mekanisme hukum koperasi.

3. Sosialisasi Hukum Perkoperasian
Diperlukan pendidikan hukum bagi masyarakat agar memahami prosedur legal formal penyusunan AD/ART.

4. Penguatan Regulasi Desa
Desa dapat membuat Peraturan Desa yang mendukung koperasi, tetapi tetap mengacu pada UU Perkoperasian.

G. Penutup

Penyusunan AD/ART Koperasi Desa Merah Putih melalui musyawarah desa merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang patut diapresiasi. Namun, tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dokumen tersebut kehilangan legitimasi dan berpotensi menimbulkan masalah hukum serta kerugian bagi anggota. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah melakukan legalisasi ulang sesuai aturan perundang-undangan, dengan tetap menjaga semangat kebersamaan dan gotong royong yang menjadi ruh koperasi.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top