PENGHAPUSAN DESA ADAT DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PENGHAPUSAN DESA ADAT DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

Pasal II
Seluruh ketentuan dalam BAB XIII mengenai KETENTUAN KHUSUS DESA ADAT dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4856), dihapus dan dinyatakan tidak berlaku.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa penghapusan Bab XIII dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 ini menjadikan perihal Masyarakat Hukum Adat di Indonesia tidak lagi memiliki pengaturan, atau dengan kata lain ada kekosongan hukum atas Masayakat Hukum Adat.
2. Bahwa penghapusan Bab XIII Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 ini juga menjadikan UU Desa ini tidak tepat jika disusun denga mencantumkan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :