PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
Pasal 8
(1) Pengurus LKD terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. bidang sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(4) Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
(5) Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Pengurus LKD terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara;
d. bidang sesuai dengan kebutuhan.
2. Bahwa terkait dengan formasi kepengurusan LKD Ketentuan lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
3. Bahwa Pengurus LKD tersebut memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
4. Bahwa Pengurus LKD tersebut dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
5. Bahwa Pengurus LKD itu dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN