PENULISAN STEMPEL DESA “KEPALA DESA” VS “DESA”

PENULISAN STEMPEL DESA “KEPALA DESA” VS “DESA”

Oleh: NUR ROZUQI*

1. Pendahuluan

Stempel dalam naskah dinas pemerintahan desa bukan sekadar alat administrasi, melainkan simbol legitimasi dan otoritas pejabat yang berwenang. Ketepatan istilah yang tercantum di dalam stempel sangat penting karena menentukan keabsahan dokumen resmi. Oleh karena itu, stempel seharusnya berbunyi “Kepala Desa”, bukan sekadar “Desa.” Perbedaan ini mencerminkan konsistensi hukum, administrasi, dan persepsi masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.

2. Kondisi Faktual

a. Di banyak desa, stempel yang digunakan masih berbunyi “Desa.”
b. Hal ini berakar dari kebiasaan lama yang menyederhanakan penyebutan, sehingga desa sebagai wilayah administratif dianggap identik dengan lembaga pemerintahan.
c. Padahal, menurut regulasi, dokumen resmi desa dikeluarkan oleh Kepala Desa sebagai pejabat yang memimpin pemerintahan desa.
d. Dengan demikian, penggunaan istilah “Desa” pada stempel tidak tepat karena menunjuk pada wilayah, bukan pejabat yang berwenang.

3. Dampaknya

a. Administratif:
Menimbulkan kerancuan dalam dokumen resmi, karena “Desa” adalah wilayah, bukan lembaga atau pejabat yang mengesahkan dokumen.

b. Legalitas:
Berpotensi tidak sesuai dengan aturan tata naskah dinas yang menekankan konsistensi antara pejabat penandatangan dan simbol resmi.

c. Sosiologis:
Masyarakat bisa salah kaprah menganggap dokumen resmi berasal dari “desa” sebagai wilayah, bukan dari pejabat yang berwenang.

d. Etis dan Profesional:
Mengurangi kesadaran bahwa pelayanan publik adalah tanggung jawab pejabat yang sah, bukan sekadar simbol wilayah.

4. Rekomendasi Solusif

a. Standarisasi Stempel:
Pemerintah daerah perlu menegaskan bahwa stempel resmi desa harus berbunyi “Kepala Desa.”

b. Revisi Tata Naskah Dinas:
Peraturan tentang tata naskah dinas desa harus diperbarui agar konsisten dengan nomenklatur jabatan pejabat.

c. Sosialisasi Internal:
Aparatur desa perlu diberi pemahaman bahwa istilah “Desa” tidak tepat secara kelembagaan.

d. Pembaruan Simbol Administrasi:
Semua stempel, kop surat, dan dokumen resmi harus disesuaikan dengan nomenklatur jabatan “Kepala Desa.”

e. Penguatan Budaya Kelembagaan:
Menekankan bahwa pelayanan publik adalah kerja institusi pemerintahan desa yang dipimpin oleh Kepala Desa, bukan sekadar simbol wilayah.

5. Penutup

Ketepatan istilah dalam stempel naskah dinas desa bukanlah hal remeh. Ia mencerminkan konsistensi hukum, profesionalisme birokrasi, dan persepsi masyarakat terhadap lembaga publik. Jika dokumen resmi berasal dari pemerintahan desa, maka stempel seharusnya berbunyi “Kepala Desa,” bukan “Desa.” Langkah sederhana ini akan memperkuat legitimasi kelembagaan, menegaskan profesionalisme birokrasi desa, dan membangun budaya pelayanan publik yang berorientasi pada pejabat berwenang serta institusi pemerintahan desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :