PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PARTISIPATIF
Oleh: Tata Setiawan, SE
Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Ketentuan Umum BAB I Pasal 4 huruf (e), “membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;” sementara kita masih mendengar diruang publik, Anggota BPD, Perangkat Desa sampai pada Warga Masyarakatnya bertanya tentang dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes, padahal perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan keputusan sampai pada evaluasi dan pelporan menurut mekanisme harus sudah terlaksana, mengapa harus terjadi, ditambah lagi cerita cerita bahwa Kades tidak harmonis dengan BPD, apa betul demikian adanya ?
Menyimak kaosalitas para penyelenggara Pemerintahan Desa, dari, oleh dan untuk Masyarakat Desa dapat dipastikan banyak kurangnya dari pada lebihnya bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, karena kehadiran sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa belum bahkan tidak dibekali pengetahuan pemerintahan.
Dalam kondisi demikian, hadir ditengah-tengah komuitas Penyelenggara Pemerintahan Desa dan Pemerhati Desa PALIRA yang sangat konsen terhadap kemajuan desa, mendorong meningkatkan kapasitas sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa, agar memiliki kemampuan menjawab tantangan yang kian keras dan meningkat, agar jati diri Masyarakat Desa tetap tumbuh subur di Desanya sendiri.
Intensitas kinerja Pemerintahan Desa untuk menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera serta mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Tutor PusBimtek Palira.
Menejer PusBimtek Palira Wilayah Propinsi Jawa Barat
Tulisan yg baguss.