PERAN BPD DALAM PERCEPATAN PENETAPAN PERDES APBDesa
Oleh : LODE, S.Si
Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sul-Tra
Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu Lembaga Desa yang menjalankan Fungsi Pemerintahan Desa. BPD memiliki fungsi dan tugas yang sangat strategis dan penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran di Desa. Tahapan perencanaan dan penganggaran di Desa merupakan kegiatan utama penyelenggaraan pemerintahan Desa dalam memenuhi pelayanan bagi segenap masyarakat yang ada di Desa.
Untuk mengantisipasi keterlambatan penetapan peraturan Desa tentang APBDesa tiap akhir tahun, maka beberapa pelaksanaan fungsi dan tugas BPD yang penting untuk dilaksanakan antara lain :
1. Melaksanakan fungsi pengelolaan aspirasi masyarakat melalui pelaksanaan tugas untuk menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat berkenaan dengan perencanaan desa yang harus dilaksanakan dan selesai sebelum bulan Juni setiap tahunnya. Kegiatan ini menjadi dasar untuk memberikan masukan dalam tahapan perencanaan berikutnya;
2. Melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Desa yang harus dilaksanakan maksimal pada bulan Juni;
3. Mengawasi kinerja Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RKPDes selaman bulan Juli sampai Agustus;
4. Mengawasi kinerja Kepala Desa sekaligus terlibat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang harus dilaksanakan setiap bula Agustus;
5. Mengawasi kinerja Pemerintah Desa dalam penyusunan rancangan akhir RKPDes yang harus selesai dilaksanakan pada bulan September;
6. Menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Perdes RKPDes bersama Kepala Desa paling lambat akhir bulan September;
7. Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menyusun rancangan APBDes dibantu oleh Perangkat Desa yang dilaksanakan pada bulan Oktober;
8. Menyelenggarakan Musyaawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Perdes APBDes yang dilaksanakan paling lambat akhir bulan Oktober;
9. Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menyampaikan rancangan Perdes APBDes untuk mendapatkan evaluasi Camat sebelum ditetapkan menjadi Perdes APBDes;
10. Menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan akhir Perdes APBDes hasil evaluasi Camat paling lambat sebelum akhir bulan Desember;
11. Mengawasi kinerja Kepala Desa untuk memastikan Penetapan dan Pengundangan Perdes APBDes hasil Musyawarah BPD ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember.
Salah satu fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati setiap rancangan Peraturatan Desa. Dari sekian Perdes yang harus ditetapkan di Desa, yang sangat berdampak langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dalam memenuhi layanan kepada masyarakat adalah Perdes tentang APBDes. Untuk itu, maka menjadi sangat penting dan strategis agar fungsi tersebut dapat dilaksanakan secara optimal oleh BPD di semua Desa sesuai amanat undang-undang. BPD harus memastikan Perdes APBDes ini bisa ditetapkan oleh Kepala Desa maksimal setiap tanggal 31 Desember pada setiap tahun anggarannya.
Beberapa rangkaian kegiatan yang menjadi fungsi dan tugas BPD agar Perdes APBDes ini bisa ditetapkan tepat waktu antara lain :
a. Memastikan kinerja Kepala Desa untuk setiap rancangan Perdes beserta lampiran RKPDes dan APBDes disampaikan kepada BPD untuk dipelajari dan bahan pembahasan dalam Musyawarah BPD sesuai dengan target waktu sebagaimana terurai di atas;
b. Dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterima rancangan Perdes beserta lampirannya, BPD sudah harus mempelajari dan menyusun bahan pembahasan serta menyampaikan undangan pembahasan dalam Musyawarah BPD kepada Kepala Desa;
c. Apabila terdapat materi muatan isi yang perlu mendapat perbaikan, maka Kepala Desa diberikan batas waktu perbaikan dan kembali menetapkan tanggal Musyawarah BPD untuk pembahasan lanjutan. Musyawarah BPD yang sifatnya lanjutan ini tetap harus dapat dilaksanakan dalam target waktu sebagaimana dalam penjelasan di atas;
d. Dalam hal terjadi permasalahan dan atau perselisihan pendapat anatara BPD dan Kepala Desa, BPD dapat meminta bantuan Camat atau pejabat yang ditugaskan untuk memfasilitasi penyelesaiannya sekaligus menjadi narasumber dalam Musyawarah BPD;
e. Setiap penyelenggaraan Musyawarah BPD, musyawarah di pimpin oleh unsur pimpinan BPD, Kepala Desa bisa menghadirkan Perangkat Desa untuk meberikan dukungan yang sifatnya sangat teknis;
f. Camat atas nama Bupati/Walikota sekaligus sebagai Pembina Teknis Pemerintahan Desa berkewajiban dan sekaligus memilki tanggungjawab untuk mengawasi dan memastikan setiap tahapan perencanaan dan penganggaran di Desa baik yang menjadi fungsi dan tugas BPD maupun Kepala Desa bisa terlaksana dengan baik dan tepat waktu sesuai amanat undang-undang.
Hal-hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah setiap Anggota BPD senantiasa selalu bersinergi dan berkolaborasi, baik internal kelembagaan BPD maupun bersama dengan Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa dan Perangkat Desa. Selalu membangun komunikasi dan harmonisasi, baik secara formal sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang, maupun melalui kegiatan informal lainnya. Sinergi antara BPD dengan Kepala Desa ini akan memberikan dampak yang positif dalam optimalaisasi maupun percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Ingat, tugas BPD adalah mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, pembinaan dan pengawasan oleh Camat selaku pembina Desa di masing- masing wilayahnya mutlak diperlukan dan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan menteri dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa :
Pasal 31
(1) perencanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang di anggarkan dalam APBDesa.
(2) sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan rancangan APBDesa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APBDesa yang diatur dengan peraturan Bupati/wali kota setiap tahun.
(3) materi muatan peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kewenangan Desa dan RKP Desa;
b. Prinsip penyusunan APBDesa;
c. kebijakan penyusunan APBDesa;
d. teknik penyusunan APBDesa;
e. hal khusus lainnya.
(4) Rancangan APBDesa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APBDesa.
Pasal 32 :
(1) sekretaris Desa menyampaikan rancangan peraturan Desa tentang APBDesa kepada kepala Desa.
(2) rancangan peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.
(3) rancangan peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
(4) dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan peraturan Desa tentang APBDesa yang disampaikan Kepala Desa, pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya.
(5) kepala Desa menetapkan peraturan kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 38 :
(1) rancangan peraturan Desa tentang APBDesa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala Desa menjadi peraturan Desa tentang APBDesa.
(2) peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat tanggal Desember tahun anggaran sebelumnya.
(3) kepala Desa menetapkan rancangan peraturan kepala Desa tentang penjabaran APBDesa sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan Desa.
(4) kepala Desa menyampaikan peraturan Desa tentang APBDesa dan peraturan kepala Desa tentang penjabaran APBDesa kepada Bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
Semoga bermanfaat.