Perangkat Desa Dalam Pemilu

PERANGKAT DESA DALAM PEMILU

Masih saja terjadi, ada Perangkat Desa yang daftar PPS, PLS, PPK, dan PANWASCAM. Apakah mereka itu benar gak paham atau memang sengaja memanfaatkan keadaan?
Bahwa dalam setiap perhelatan Pemilu, posisi Perangkat Desa itu sudah jelas dan paten, yaitu menjadi bagian dari Sekretariat PPS.
Memang tidak ada larangan untuk ikut mendaftar, tetapi harus ada ijin atasan, yaitu Kades. Oleh sebab itu, guna menghadapi hal klasik ini, perlu sikap dan langkah antara lain:
1. Para Perangkat Desa harus sadar diri, jangan mengesankan rakus jabatan di hadapan masyarakatnya. Beri kesempatan warga anda untuk ikut latihan bermasyarakat.
2. Para Kades harus tegas bersikap, bila ada Perangkat Desanya yang ikut daftar PPS, PLS, PPK, atau PANWASCAM, yaitu tidak memberi ijin, menyampaikan surat keberatan kepada KPUD Kab atau Bawaslu Kab.
3. Para Camat dalam rangka pembinaan, bisa menyampaikan pesan kepada para Perangkat Desa dan Kepala Desa, untuk jangan sampai ada Perangkat Desa yang mendaftar PPS, PLS, PPK, atau PANWASCAM.
4. KPU atau Bawaslu juga harus melakukan upaya pencegahan, agar tidak ada Perangkat Desa yang lolos daftar dan jadi PPS, PLS, PPK, atau PANWASCAM.
5. Masyarakat juga bisa menyampaikan keberatan secara tertulis atau lisan kepada Kepala Desa atas keikutsertaannya Perangkat Desa menjadi PPS, PLS, PPK, atau PANWASCAM.
Dengan demikian Pemilu akan bisa berjalan dengan melibatkan masyarakat secara maksimal.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

25 komentar untuk “Perangkat Desa Dalam Pemilu”

  1. Saya setuju, tapi alangkah lebih bijaknya kalau aturan ini juga berlaku untuk PNS/ASN gajih nya kan besar-besar PNS tapi ko masih boleh terus jangan hanya perangkat desa saja termasuk pegawai kecamatan dan intansi lain apalagi status nya PNS. Tetima kasih

  2. Memang apa salahnya Perangkat Desa masuk dalam PPS atw PPK? Toh prosedurnya melewati tes,, dengan pernyataan anda yg sperti itu seolah memojokkan perangkat Desa yg notabene gaji nya tidak seberapa dibanding PNS yg ikut mendaftar, dan yg perlu diketahui bahwa sekretariat PPS itu hanya butuh 3 orang berikut sekdes,, apa yang lain akan berebut untuk dimasukkan dalam sekretariat? Jangan ada pernyataan rakus atau tidak tau diri.. Karena stiap orang berhak ikut sebagai penyelenggara pemilu selama itu memenuhi syarat dan tidak melanggar undang-undang

      1. Betul sx, apalagi menerima Anggaran APBN 2 kali sekaligus, sementara tugas dan fungsi sbgai aparat desa akan terabaikan manakala tugas yg tumpang tindih…. Shingganya jika ditinjau dri aspek yuridisnya memang scara explisit tdk ada pelarangan mnjadi ptugas ad hock pemilu, tapi scara implisit etika dlm jabatan itulah yg ada…..

      2. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah

  3. Judulnya literasi nusantara, tapi penggunaan kalimat masih sembarangan.
    Harusnya lebih dijelaskan menurut regulasi yang ada. Misal dari sudut pandang kementerian yang membawahi pemerintah desa atau yang lain.. Mohon lain kali gunakan kalimat yang lebih bijak.. Jangan sampai meracuni pembaca.. Terima kasih

    1. wkwkwk yang nulis gak paham regulasi, kasihan banget orang yang serperti ini, padahal aturan jelas bahwa perangkat desa harus menjunjung tinggi demokrasi, kalau dilarang brrti malah bersebrangan dong dengan tugas perangkat desa.

  4. Tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

    Hematnya pasal diatas dalam BAB VII KAMPANYE PEMILU dengan dimaknai menurut saya adalah untuk peserta PEMILU bukan untuk Lembaga PEMILU

  5. Pingback: PERANGKAT DESA DALAM PEMILU (2) » PALIRA

  6. Regulasi mana yang melarang hal tersebut, yang tidak di anjurkan adalah perangkat desa yang terlibat dalam tim parpol, saya kira sah-sah saja selama tidak bertentangan dengan aturan dan mampu mengemban semua tugas dan tanggung jawab pada masing-masing jabatan anda.

  7. Rafly Wisa Amanda

    UU No.7 Tahun 2017 ttg Pemilu saja tidak melarang perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu (PPS, Panwaslu desa, PPK dan Panwascam).
    bahkan dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 pasal 69 tentang sekretariat PPS pada ayat I menyebutkan bahwa ; Sekretariat PPS berjumlah 3 orang yang berasal dari ASN/ Non ASN yang bekerja di lingkungan kantor desa.
    mengapa jadi membatasi peran perangkat desa dalam pemilu hanya dengan alasan Haus akan jabatan. pada tahun 2023 banyak ASN dan PPPK yang menjadi penyelenggara Pemilu padahal secara Gaji dan pendapatan ASN dan PPPK jauh lebih besar dari Perangkat Desa.
    Bukankah Penerimaan Badan AdHoc Pemilu diselenggarakan secara Terbuka. itu artinya masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang luas untuk mendaftarkan diri menjadi penyelenggara pemilu.
    saya berpendapat bahwa tulisan diatas tidak mencerminkan bahwa penulis memahami regulasi dan peraturan yang menjadi landasan dasar penyelenggaraan pemilu, sehingga penulis melalui tulisannya lebih menekankan pada Sentimen dan pada akhirnya menghasilkan asumsi yang keliru.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :