PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

16. Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 49
(1) Aparatur Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Aparatur Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Bupati/Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Aparatur Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa.

Diskripsi frasa asalnya sebagai berikut:

Pasal 49
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Bahwa perubahan pasal 49 ini manakala diakselerasikan dengan perubahan yang terdapat pada Pasal 1 Angka 6 dan 7, maka dapat diartikan kalau Aparatur Perangkat Desa dangan Perangkar Desa adalah dua subyek yang berbeda, yaitu Aparatur Perangkat Desa dari unsur ASN dan Perangkat Desa dari unsur warga desa setempat.

Referensi:

Pasal 1

6. Perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
7. Aparatur Perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas jabatan negara lainnya dan digaji berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “PERANGKAT DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :