PERANGKAT DESA MERUPAKAN JABATAN ADMINISTRASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Berikut penjelasan rinci bahwa perangkat desa merupakan jabatan administrasi, baik dari sisi hukum, struktur organisasi, maupun fungsinya dalam pemerintahan desa:
1. Pengertian Jabatan Administrasi
Jabatan administrasi adalah posisi dalam pemerintahan yang diperoleh melalui pengangkatan berdasarkan sistem merit, bukan pemilihan politik. Jabatan ini berfungsi untuk menjalankan tugas teknis dan administratif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam konteks desa, perangkat desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat secara administratif.
2. Landasan Hukum
a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 3 Tahun 2024: menyebut perangkat desa sebagai bagian dari Pemerintah Desa yang diangkat oleh Kepala Desa.
b. Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
c. Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
3. Struktur Jabatan Administrasi Perangkat Desa
a. Sekretaris Desa
Fungsi Administratif Utama = Mengelola administrasi umum, keuangan, perencanaan, dan surat menyurat
b. Kepala Urusan (Kaur)
Fungsi Administratif Utama = Menangani urusan keuangan, perencanaan, tata usaha dan umum
c. Kepala Seksi (Kasi)
Fungsi Administratif Utama = Melaksanakan tugas teknis bidang pemerintahan, kesejahteraan, pelayanan
d. Kepala Dusun (Kadus)
Fungsi Administratif Utama = Menjalankan tugas kewilayahan dan koordinasi sosial kemasyarakatan
Semua jabatan ini bersifat non-politik, diangkat melalui SK Kepala Desa, dan tunduk pada sistem administrasi pemerintahan.
4. Perbedaan dengan Jabatan Politik
a. Aspek Rekrutmen
Jabatan Administrasi (Perangkat Desa) = Pengangkatan oleh Kepala Desa
Jabatan Politik (Kepala Desa, BPD) = Pemilihan langsung oleh masyarakat
b. Aspek Status
Jabatan Administrasi (Perangkat Desa) = Karier administratif
Jabatan Politik (Kepala Desa, BPD) = Mandat politik
c. Aspek Masa Jabatan
Jabatan Administrasi (Perangkat Desa) = Sampai usia pensiun atau diberhentikan
Jabatan Politik (Kepala Desa, BPD) = Terbatas (8 tahun per periode)
d. Aspek Netralitas Politik
Jabatan Administrasi (Perangkat Desa) = Wajib netral dan bebas afiliasi politik
Jabatan Politik (Kepala Desa, BPD) = Dilarang jadi pengurus partai, tapi bersifat politis
Kesimpulan
Perangkat desa adalah jabatan administrasi karena:
1. Diangkat melalui mekanisme non-politik
2. Menjalankan fungsi teknis dan administratif
3. Tunduk pada sistem birokrasi dan regulasi pemerintahan
4. Tidak memiliki kewenangan menetapkan kebijakan strategis
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

