PERANGKAT DESA SECARA DE JURE HARUS BERASAL DARI WARGA DESA SETEMPAT

PERANGKAT DESA SECARA DE JURE HARUS BERASAL DARI WARGA DESA SETEMPAT

Oleh: Nur Rozuqi*

Penegasan bahwa perangkat desa secara de jure harus berasal dari warga desa setempat tercantum secara eksplisit dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berikut penjelasan lengkap dan kontekstualnya:

A. Bunyi Pasal 50 Ayat (1)

“Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan.”

B. Makna “Secara De Jure Harus Berasal dari Warga Desa”

Frasa “diangkat dari warga Desa” mengandung makna hukum bahwa:
1. Hanya individu yang secara hukum berstatus sebagai warga desa setempat yang dapat diangkat sebagai perangkat desa.
2. Ini bukan sekadar preferensi, melainkan syarat legal formal (de jure) yang wajib dipenuhi dalam proses pengangkatan.

C. Landasan Hukum dan Administratif Status “Warga Desa”

1. Harus Terdaftar Secara Sah
a. Memiliki KTP dan KK yang menunjukkan alamat di desa tersebut.
b. Terdaftar dalam data kependudukan desa dan Sistem Informasi Desa (SID).
c. Diakui sebagai bagian dari komunitas desa secara sosial dan administratif.

2. Tidak Cukup Sekadar Berdomisili
a. Orang yang tinggal di desa tetapi belum memiliki status administratif sebagai warga desa tidak memenuhi syarat de jure.
b. Perpindahan KTP atau KK secara manipulatif untuk tujuan pencalonan bertentangan dengan semangat pasal ini.

D. Tujuan dan Filosofi Pengaturan Ini

1. Menjamin kedekatan sosial dan budaya antara perangkat desa dan masyarakat yang dilayani.
2. Mendorong partisipasi lokal dan pemberdayaan warga desa sendiri.
3. Menghindari dominasi eksternal atau elitisme dalam pemerintahan desa.

E. Implikasi Praktis bagi Pemerintah Desa dan Panitia Seleksi

1. Harus melakukan verifikasi ketat terhadap status kependudukan calon perangkat desa.
2. Menyusun berita acara pemeriksaan dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan domisili.
3. Menolak calon yang tidak memenuhi syarat sebagai warga desa, meskipun memiliki kualifikasi lain.

F. Keterkaitan dengan Pasal 48 dan 49

1. Pasal 48 mengatur jenis perangkat desa.
2. Pasal 49 mengatur tugas dan fungsi perangkat desa.
3. Maka, Pasal 50 ayat (1) menjadi filter awal bahwa semua jabatan dan fungsi tersebut hanya dapat diisi oleh warga desa setempat secara sah.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :