PERANGKAT DESA YANG MERANGKAP SEBAGAI KARYAWAN PERUSAHAAN, GURU, ATAU PPPK

PERANGKAT DESA YANG MERANGKAP SEBAGAI KARYAWAN PERUSAHAAN, GURU, ATAU PPPK
(Larangan Dan Konsekuensi Hukum)

Oleh: NUR ROZUQI*

Terkai dengan adanya Perangkat Desa yang merangkap jabatan sebagai karyawan perusahaan swasta, sebagai guru dan sebagai PPPK dapa diuraikan secara ringkas, tegas dan jelas sebagai berikut:

1. Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan Perangkat Desa

Larangan ini diatur dalam beberapa regulasi utama:
a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51
b. Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017)
c. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
d. Surat Edaran BKN dan Kemendagri terkait PPPK dan jabatan desa

2. Perangkat Desa Rangkap sebagai Karyawan Perusahaan Swasta

Status:
Tidak secara eksplisit dilarang dalam UU Desa, namun berpotensi melanggar Pasal 51 huruf b dan c jika:
a. Menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi/perusahaan
b. Menerima penghasilan ganda dari sumber publik dan swasta yang menimbulkan konflik kepentingan

Risiko:
Jika pekerjaan di perusahaan mengganggu tugas sebagai perangkat desa, dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian

3. Perangkat Desa Rangkap sebagai Guru

Dua kemungkinan status guru:
a. Guru swasta: Sama seperti karyawan perusahaan, tidak dilarang secara eksplisit, tetapi tetap harus menjaga netralitas dan tidak mengganggu tugas desa
b. Guru ASN/PPPK: Dilarang keras merangkap jabatan perangkat desa karena:
1) Terikat aturan ASN/PPPK yang mewajibkan fokus pada tugas pokok
2) Berpotensi menerima gaji ganda dari APBN/APBD

Catatan:
Jika guru tersebut adalah PPPK, maka wajib memilih salah satu jabatan

4. Perangkat Desa Rangkap sebagai PPPK

Larangan tegas:
a. PPPK adalah bagian dari ASN, sehingga tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa
b. Surat BKN dan Kemendagri menegaskan bahwa perangkat desa yang lulus PPPK harus memilih: tetap sebagai perangkat desa atau menjadi PPPK

5. Konsekuensi hukum:

Jika tetap merangkap:
a. Pengembalian dana dari APBN/APBD
b. Pemberhentian dari salah satu jabatan
c. Sanksi administratif dan pidana jika ada unsur korupsi atau manipulasi data

6. Sanksi atas Pelanggaran Rangkap Jabatan
a. Teguran lisan/tertulis
b. Pemberhentian sementara
c. Pemberhentian tetap jika tidak ada perbaikan

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :