Peraturan Desa Evaluatif
Berdasarkan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, Pasal 14, diuraikan bahwa Rancangan Peraturan Desa yang harus dievaluasi lebih dulu oleh Bupati sebelum ditetapkan meliputi:
1. Raperdes tentang APBDes,
2. Raperdes tentang Pungutan,
3. Raperdes tentang Tata Ruang, dan
4. Raperdes tentang Organisasi Pemerintah Desa
Sekarang mari dibaca Permendagri nomor 111 tahun 2014 sebagai berikut:
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014
Pasal 14
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
(2) Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
permen_no.111_th_2014-Pdm-Tkns-Perdes
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.