Peraturan presiden nomor 104 tahun 2021 Versus Undang-undang nomor 6 tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2021
Versus
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014

Berkenaan dengan kewenangan desa, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, dalam Bab IV, pada pasal 18 sampai dengan pasal 21 diuraikan:

Pasal 18
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Pasal 19
Kewenangan Desa meliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala Desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan diurus oleh Desa.

Pasal 21
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa.

Pasal 22
(1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai biaya.

Sedangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) diuraikan:

Pasal 5
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
d. Program sektor prioritas lainnya.

Pasal 5 ayat (4) tersebut di atas muncul, sesungguhnya adalah akibat terbitnya Undang-undang Nomor 2 tahun 2020, di mana pada pasal 28 angka 7 mencabut Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selengkapnya berikut diskripsinya:

UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020
Pasal 28
7. Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a95);

dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini.

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Pasal 72
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

Penjelasan:
Ayat (2)
Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.5

Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.

Paket Bimtek

Berdasarkan data regulasi di atas setelah disandingkan satu sama lainnya dapat disarikan sebagai berikut:

1. Bahwa pemerintah desa telah kecolongan sejak terbitnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, di mana pada pasal 28, angka 7 telah mencabut pasal 72 ayat (2) dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini.
2. Bahwa manakala pemerintah desa protes atau menolak Perpres nomor 104 tahun 2021, maka harus dimulai menggugat judisial revew terhadap Undang-undang nomor 2 tahun 2020 dulu. Tanpa itu, percuma rame-rame ngulug istana Presiden.
3. Bahwa sikap anarkis pemerintah desa, tidaklah menguntungkan terhadap aparatur pemerintah desa, karena dapat dipastikan akan berbenturan dengan rakyatnya sendiri yang mayoritas sepakat dengan isi Perpres tersebut.
4. Bahwa penggunaan Dana Desa itu dimasukkan pada kategori kewenangan yang mana dari 4 kewenangan desa sebagaimana diatur pada pasal 19 sampai dengan pasal 22 dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :