Perbandingan Membangun Desa Dengan Desa Membangun

Perbandingan Membangun Desa Dengan Desa Membangun

Tidak jarang para pemangku desa sampai saat ini belum bahkan tidak memahami bahwa pembangunan desa di era berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 coraknya sudah berbeda sama sekali dengan di era Undang Undang sebelumnya. seiring dengan diberlakukannya azas Rekognisi dan Subsidiaritas bagi desa, maka kedua azas tersebut dalam inplementasinya dapat diuraikan sebagai berikut:

KONSEP
“membangun desa” (pembangunan perdesaan)
dan “desa membangun” (pembangunan desa)

Membangun desa (pembangunan perdesaan) = Kode A
Desa Membangun (pembangunan desa) = Kode B

PINTU MASUK:
A : Perdesaan
B : Desa

PENDEKATAN:
A : Functional
B : Locus

LEVEL:
A : Rural development
B : Village development

ISU DAN KONSEP TERKAIT:
A : Rural-urban linkage, market, pertumbuhan, lapangan pekerjaan, infrastruk¬tur, kawasan, sektoral, dll.
B : Kemandirian, kearifan lokal, modal sosial, demokrasi, partisipasi, kewenangan, alokasi dana, gerakan lokal, pemberdayaan, dll.

LEVEL, SKALA DAN CAKUPAN:
A : Kawasan ruang dan ekonomi yang lintas desa.
B : Dalam jangkauan skala dan yurisdiksi desa

SKEMA KELEMBAGAAN:
A : Pemda melakukan perencanaan dan pelaksanaan didukung alokasi dana khusus. Pusat melakukan fasilitasi, supervisi dan akselerasi.
B : Regulasi menetapkan kewenangan skala desa, melembagakan per-encanaan desa, alokasi dana dan kontrol lokal.

PEMEGANG KEKUASAAN:
A : Pemerintah daerah
B : Desa (pemerintah desa dan masyarakat)

TUJUAN:
A : Mengurangi keterbelakangan, ketertinggalan, kemiskinan, sekaligus membangun kesejahteraan
B : (1) Menjadikan desa sebagai basis penghidupan dan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan; (2) Menjadikan desa sebagai ujung depan yang dekat dengan masyarakat, serta desa yang mandiri

PERAN PEMERINTAH DAERAH:
A : Merencanakan, membiayai dan melaksanakan
B : Fasilitasi, supervisi dan pengembangan kapasitas desa

PERAN DESA:
A : Berpartisipasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan
B : Sebagai aktor (subyek) utama yang merencanakan, membiayai dan melaksanakan

HASIL:
A : Infrastruktur lintasdesa yang lebih baik, Tumbuhnya kota-kota kecil sebagai pusat pertumbuhan dan penghubung transaksi ekonomi desa kota. Terbangunnya kawasan hutan, collective farming, industri, wisata, dll.
B : Desa menjadi ujung depan penyelenggaraan pelayanan publik bagi warga. Lumbung pangan desa, ener¬gi berbasis desa, desa sayur, desa buah, desa wisata, dll.

PRINSIP-PRINSIP DESA MEMBANGUN

1. Desa mempunyai perencanaan mandiri.
2. Berdasarkan pada kearifan lokal dalam pengelolaan tata ruang dan sumberdaya lokal.
3. Berada di desa dan berskala desa.
4. Berdasarkan pada kewenangan desa, yakni kewenangan asal-usul dan kewenangan nyata yang tumbuh berkembang bersamaan dengan dinamika masyarakat lokal. Kewenangan asal-usul untuk mengelola communal goods dan kewenangan nyata untuk mengelola public goods (jalan desa, kesehatan, pendidikan, air bersih, dll).
5. Menjadi kewenangan pemerintah desa dan masyarakat.
6. Membutuhkan aktor-aktor baik lokal maupun pendamping yang memahami konteks lokal dan mampu membangkitkan kearifan lokal dan gerakan lokal.
7. Pemerintah tidak perlu campur tangan terlalu dalam dan detail dalam ranah desa atau menjadi pemain langsung di tingkat desa, melainkan memberikan pengakuan, dukungan, penguatan dan supervisi.
8. Alokasi dana dari pemerintah masuk ke satu pintu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk membiayai perencanaan desa

PRINSIP DASAR MEMBANGUN DESA ATAU DESA MEMBANGUN:

1. Berskala kawasan perdesaan atau lintas desa/desa.
2. Mempunyai cakupan lebih besar dan strategis daripada pembangunan desa.
3. Menjadi kewenangan dan tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota.
4. Mengandung sektor-sektor (pendidikan, kesehatan, infrastruktur, air minum, pertanian, kehuatanan, dll).
5. Perencanaan didasarkan pada potensi yang perlu dikembangkan dan kerentanan yang membutuhkan afirmasi.
6. Menyediakan ruang-ruang mobilitas sosial ekonomi warga dan masyarakat desa, termasuk menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah.
7. Membutuhkan analisis dan pendekatan spasial yang integrated, dan didukung dengan model consolidated budget.
8. Membutuhkan pendekatan teknokratis yang canggih
9. Membutuhkan keseimbangan antara pro poor, pro growth dan pro jobs.
10. Melibatkan partisipasi desa
11. Responsif pada masalah lingkungan dan sosial.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :