PERDA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Terkait dengan Pangangkatan Perangkat Desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada angka 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. dihapus;
d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.
(4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan daerah.
Pemahamannya:
1. Bahwa proses dan mekanisme pengangkatan Perangkat Desa baik penjaringan maupun penyaringan itu menjadi kewenangan Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa.
2. Bahwa syarat pokok secara umum bagi calon perangkat desa adalah: (1) berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; (2) berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; (3) Warga Negada Indonesia; (4) memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
3. Bahwa syarat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat itu harus diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/Kota, bukan Peraturan Bupati. Kecuali dalam Perdanya mendelegasikan diterbitkannya Perbup.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN