PERDES DAN PERKADES TENTANG PERANGKAT DESA
Perihal mekanisme pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada Bagian Kedua terkait dengan Mekanisme Pengangkatan, pasal 4 diuraikan sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
Pemahamannya:
1. Bahwa mekanisme pengangkatan Perangkat Desa itu diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, dalam hal ini oleh Kepala Desa yang pelaksanaannya dilakukan oleh TPPPD (Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa).
2. Bahwa Hasil penjaringan dan penyaringan itu sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat, dimana point ini sesungguhnya bertentangan dengan prinsip obyektifitas.
3. Bahwa rekomendasi terhadap calon Perangkat Desa oleh Camat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
4. Bahwa bilamana Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa dan bilamana rekomendasi Camat berisi penolakan, maka Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
5. Bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terkait dengan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa harus diatur dalam Peraturan Kepala Desa tentang Pedoman Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa.
6. Bahwa dengan berdasarkan pada pasal 4 ayat (2) Permendagri nomor 83 tahun 2015 serta pasal 2 ayat (4) Permendagri nomor 67 tahun 2017 ini, maka Perda dan/atau Perbup harus mengatur adanya pasal yang mendelegasikan terbitnya Perdes. Agar Perkades yang diterbitkan sebagaimana berdasarkan pada pasal 4 ayat (2) Permendagri nomor 83 tahun 2015 ini memiliki konsideran yang jelas.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN