Perkumpulan Masyarakat Bisa Menyelenggarakan Dialog Publik Calon Kepala Desa
Dari seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pilkades, tidak ada pasal dan ayat yang melarang pihak-pihak lain selain panitia Pilkades bila menyelenggarakan Dialog Publik Calon Kepala Desa.
Oleh sebab itu siapapun atau komunitas atau organisasi apapun yang bukan merupakan kewenangan Pemerintah Desa dan berdomisili di desa tersebut, sah-sah saja bila menyelenggarakan Dialog Publik Calon Kepala Desa.
Organisasi atau komunitas tersebut contohnya antara lain:
1. Ormas keagamaan yang berdomisili di desa tersebut.
2. Ormas kepemudaan (selain Karang Taruna). yang berdomisili di desa tersebut.
3. LSM yang berdomisili di desa tersebut.
4. Komunitas atau Aliansi tertentu yang berdomisili di desa tersebut.
Waktu dan tempatnya pun juga tidak perlu mengikuti jadwal tahapan yang sudah ditentukan panitia. Hanya saya etikanya supaya koordinasi dengan panitia pilkades desa tersebut.
Selanjutnya, percayalah, rakyat desa menunggu kehadiran sang konseptor, kreator dan inovator di desa anda.
Selamat.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN
Sepakat sekali