PERLUNYA MEMBERI BEKAL PENGETAHUAN TATA KELOLA DESA BAGI AKTIVIS LSM

PERLUNYA MEMBERI BEKAL PENGETAHUAN TATA KELOLA DESA BAGI AKTIVIS LSM

Oleh: NUR ROZUQI*

1. Pendahuluan

Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah lama menjadi mitra kritis dalam pembangunan desa, terutama dalam isu-isu pemberdayaan, advokasi hak warga, dan penguatan kapasitas lokal. Peran mereka sebagai katalisator perubahan sosial sangat penting dalam mendorong transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas di tingkat desa. Namun, dalam praktiknya, banyak aktivis LSM belum dibekali dengan pemahaman yang memadai tentang tata kelola desa secara regulatif dan kelembagaan. Padahal, intervensi yang tidak berbasis pemahaman tata kelola dapat menimbulkan resistensi, konflik peran, bahkan kontraproduktivitas. Oleh karena itu, bimbingan teknis (bimtek) tata kelola desa bagi aktivis LSM menjadi kebutuhan strategis untuk memperkuat sinergi antara masyarakat sipil dan pemerintahan desa.

2. Kondisi Faktual

a. Banyak aktivis LSM bekerja di desa dengan pendekatan sektoral (lingkungan, gender, kesehatan, dll) tanpa memahami struktur dan siklus tata kelola desa.
b. Minimnya pemahaman terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, RPJMDes, RKPDes, dan APBDes menyebabkan intervensi LSM tidak terintegrasi dalam sistem perencanaan desa.
c. Di beberapa kasus, aktivis LSM dianggap sebagai “pengganggu” oleh perangkat desa karena pendekatan advokatif yang tidak disertai pemahaman kelembagaan.
d. Ketidakharmonisan antara LSM dan pemerintah desa sering kali berakar pada perbedaan persepsi tentang kewenangan, partisipasi, dan transparansi.

3. Dampaknya

a. Program LSM berisiko tidak berkelanjutan karena tidak masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa.
b. Potensi konflik antara LSM dan perangkat desa meningkat jika tidak ada kesamaan pemahaman tentang tata kelola dan ruang partisipasi.
c. Masyarakat desa menjadi bingung dan terpecah jika melihat ketidaksinergisan antara LSM dan pemerintah desa.
d. Upaya pemberdayaan kehilangan daya dorong struktural jika tidak terhubung dengan mekanisme formal desa.

4. Rekomendasi Solusif

a. Menyelenggarakan bimtek tata kelola desa bagi aktivis LSM dengan materi meliputi:
1) Wawasan Kedesaan
2) Tata Kelola Regulasi Desa
3) Tata Kelola Pemerintahan Desa
4) Tata Kelola Administrasi Desa
5) Tata Kelola Perencanaan Desa
6) Tata Kelola Kegiatan Anggaran Desa
7) Tata Kelola Laporan Desa
8) Strategi advokasi yang konstruktif dan berbasis kelembagaan

b. Menyusun modul pelatihan lintas sektor yang mengintegrasikan pendekatan LSM dengan sistem tata kelola desa.
c. Mendorong pembentukan forum kolaboratif antara LSM, pemerintah desa, dan masyarakat untuk menyamakan persepsi dan membangun sinergi.
d. Mengembangkan sistem kemitraan desa-LSM berbasis MoU dan rencana kerja bersama agar intervensi LSM terintegrasi dalam RPJMDes dan RKPDes.

5. Penutup

Aktivis LSM adalah mitra strategis dalam mewujudkan desa yang inklusif, berdaya, dan demokratis. Namun, peran tersebut hanya akan efektif jika ditopang oleh pemahaman yang utuh tentang tata kelola desa. Bimbingan teknis yang kontekstual dan aplikatif menjadi fondasi penting untuk membangun sinergi antara masyarakat sipil dan pemerintahan desa. Dengan bekal yang tepat, aktivis LSM dapat menjadi jembatan antara aspirasi warga dan kebijakan desa, bukan sekadar pengamat atau pengkritik dari luar sistem.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :