PERLUNYA MEMBERI BEKAL PENGETAHUAN TATA KELOLA DESA BAGI KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

PERLUNYA MEMBERI BEKAL PENGETAHUAN TATA KELOLA DESA BAGI KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

1. Pendahuluan

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) merupakan elemen strategis dalam pembangunan berbasis komunitas. Mereka adalah warga desa yang dipilih untuk menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat, jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan warga, serta fasilitator dalam pelaksanaan program pemberdayaan. Namun, peran krusial ini sering kali tidak diimbangi dengan pemahaman yang memadai tentang tata kelola desa. Padahal, tanpa bekal pengetahuan yang kuat, KPMD berisiko menjadi simbolis belaka. Oleh karena itu, bimbingan teknis (bimtek) tata kelola desa menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat kapasitas dan efektivitas KPMD dalam mendorong pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan.

2. Kondisi Faktual

a. Banyak KPMD belum memahami secara utuh siklus perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan desa.
b. KPMD sering dilibatkan dalam kegiatan desa, namun hanya sebagai pelaksana teknis, bukan sebagai fasilitator pemberdayaan.
c. Minimnya akses terhadap pelatihan dan informasi membuat KPMD kesulitan menjembatani aspirasi masyarakat ke dalam dokumen perencanaan desa seperti RPJMDes dan RKPDes.
d. Tidak sedikit KPMD yang bekerja tanpa kejelasan peran, indikator kinerja, atau dukungan kelembagaan yang memadai.

3. Dampaknya

a. Peran KPMD menjadi pasif dan administratif, bukan transformatif.
b. Aspirasi masyarakat tidak terakomodasi secara optimal dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan desa.
c. Ketimpangan informasi antara KPMD dan perangkat desa menciptakan ketergantungan, bukan pemberdayaan.
d. Program-program pemberdayaan kehilangan daya kritis dan partisipatif karena tidak difasilitasi oleh kader yang memahami tata kelola desa.

4. Rekomendasi Solusif

a. Menyelenggarakan bimtek tata kelola desa secara berkala bagi KPMD, dengan materi meliputi:
1) Wawasan Kedesaan
2) Tata Kelola Regulasi Desa
3) Tata Kelola Pemerintahan Desa
4) Tata Kelola Administrasi Desa
5) Tata Kelola Perencanaan Desa
6) Tata Kelola Kegiatan Anggaran Desa
7) Tata Kelola Laporan Desa
8) Wawasan Kepemimpinan Desa

b. Menyusun modul pelatihan berbasis lokalitas, menggunakan studi kasus desa setempat dan pendekatan partisipatif.
c. Mendorong penguatan kelembagaan KPMD melalui regulasi desa, insentif, dan ruang partisipasi formal dalam forum desa.
d. Mengembangkan sistem mentoring antara KPMD, pendamping desa, dan perangkat desa untuk membangun ekosistem pembelajaran kolaboratif.

5. Penutup

KPMD bukan sekadar pelengkap struktur desa, melainkan agen perubahan yang mampu menghidupkan semangat gotong royong dan partisipasi warga. Namun, peran ini hanya akan efektif jika ditopang oleh pemahaman yang kuat tentang tata kelola desa. Bimbingan teknis yang terstruktur dan kontekstual menjadi kunci untuk membentuk KPMD yang reflektif, adaptif, dan mampu menjadi jembatan antara kebijakan dan kebutuhan riil masyarakat. Dengan demikian, desa tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun kesadaran kolektif dan kemandirian warganya.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top