PERLUNYA MEMBERI BEKAL PENGETAHUAN TATA KELOLA DESA BAGI BABINSA
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Babinsa (Bintara Pembina Desa) merupakan ujung tombak TNI AD dalam menjaga stabilitas dan ketahanan wilayah di tingkat desa. Dalam praktiknya, Babinsa tidak hanya berperan dalam aspek keamanan, tetapi juga seringkali menjadi mitra strategis dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, peran ini belum sepenuhnya didukung oleh pemahaman yang memadai tentang tata kelola desa, terutama menyangkut regulasi, mekanisme perencanaan, penganggaran, dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, pemberian bekal pengetahuan melalui bimbingan teknis (bimtek) tata kelola desa menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat sinergi antara Babinsa dan pemerintah desa.
2. Kondisi Faktual
a. Babinsa kerap dilibatkan dalam musyawarah desa, pengawalan dana desa, dan penanganan konflik sosial, namun tanpa dasar pemahaman regulatif yang kuat.
b. Banyak Babinsa belum familiar dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014, Permendagri tentang perencanaan pembangunan desa, dan mekanisme pengawasan dana desa.
c. Ketimpangan informasi antara Babinsa dan perangkat desa menyebabkan miskomunikasi, bahkan potensi konflik peran.
d. Di beberapa daerah, Babinsa menjadi figur sentral dalam penyelesaian masalah desa, namun minim dukungan kapasitas teknis.
3. Dampaknya
a. Minimnya pemahaman tata kelola desa berpotensi menimbulkan intervensi yang tidak tepat, bahkan melampaui kewenangan Babinsa.
b. Peran Babinsa yang seharusnya mendukung pemberdayaan bisa berubah menjadi dominasi, jika tidak dibekali dengan perspektif partisipatif dan regulatif.
c. Ketidakharmonisan antara Babinsa dan perangkat desa dapat menghambat proses pembangunan dan pengambilan keputusan di tingkat lokal.
d. Potensi konflik horizontal meningkat jika Babinsa tidak memahami dinamika sosial dan mekanisme penyelesaian berbasis musyawarah desa.
4. Rekomendasi Solusif
a. Menyelenggarakan bimtek tata kelola desa secara berkala bagi Babinsa, dengan materi meliputi:
1) Wawasan Kedesaan
2) Tata Kelola Regulasi Desa
3) Tata Kelola Pemerintahan Desa
4) Tata Kelola Administrasi Desa
5) Tata Kelola Perencanaan Desa
6) Tata Kelola Kegiatan Anggaran Desa
7) Tata Kelola Laporan Desa
8) Strategi penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal
b. Melibatkan narasumber dari praktisi desa dalam pelatihan agar materi bersifat aplikatif dan kontekstual.
c. Mendorong integrasi Babinsa dalam forum-forum desa secara formal, dengan peran sebagai fasilitator keamanan dan ketahanan sosial.
d. Menyusun modul khusus untuk Babinsa yang menggabungkan aspek pertahanan teritorial dengan tata kelola pemerintahan desa.
5. Penutup
Babinsa adalah aset strategis dalam pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Namun, tanpa bekal pengetahuan tata kelola desa yang memadai, peran tersebut berisiko menjadi kontraproduktif. Bimbingan teknis yang terstruktur dan kontekstual bukan hanya memperkuat kapasitas Babinsa, tetapi juga menjamin sinergi yang sehat antara unsur keamanan dan pemerintahan desa. Dengan demikian, desa tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga kokoh secara kelembagaan dan sosial.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN