PERLUNYA MEMBERI BEKAL PENGETAHUAN TATA KELOLA DESA BAGI BHABINKAMTIBMAS
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) merupakan personel Polri yang bertugas di tingkat desa/kelurahan sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan membangun komunikasi sosial dengan masyarakat. Dalam praktiknya, Bhabinkamtibmas sering bersinggungan langsung dengan dinamika pemerintahan desa, termasuk dalam pengawasan dana desa, mediasi konflik, dan fasilitasi kegiatan masyarakat. Namun, keterlibatan ini belum sepenuhnya ditopang oleh pemahaman yang memadai tentang tata kelola desa. Oleh karena itu, pemberian bimbingan teknis (bimtek) tata kelola desa menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran Bhabinkamtibmas secara konstruktif dan kontekstual.
2. Kondisi Faktual
a. Bhabinkamtibmas kerap diminta mendampingi proses musyawarah desa, penyaluran bantuan, dan pengawasan dana desa, namun tanpa dasar hukum dan teknis yang cukup.
b. Banyak Bhabinkamtibmas belum memahami secara utuh regulasi desa seperti UU No. 6 Tahun 2014, Permendagri tentang perencanaan dan penganggaran desa, serta mekanisme akuntabilitas publik.
c. Di beberapa wilayah, Bhabinkamtibmas menjadi figur sentral dalam penyelesaian konflik sosial, namun minim kapasitas dalam pendekatan partisipatif dan berbasis kelembagaan desa.
d. Ketimpangan pemahaman antara Bhabinkamtibmas dan perangkat desa berpotensi menimbulkan ketegangan atau dominasi peran yang tidak proporsional.
3. Dampaknya
a. Ketidaktahuan terhadap tata kelola desa dapat menyebabkan intervensi yang tidak sesuai dengan kewenangan Polri, bahkan berisiko melanggar prinsip otonomi desa.
b. Peran Bhabinkamtibmas yang seharusnya mendukung ketertiban sosial bisa berubah menjadi kontrol administratif, jika tidak dibekali dengan perspektif tata kelola yang tepat.
c. Potensi konflik antara Bhabinkamtibmas dan perangkat desa meningkat jika tidak ada kesamaan pemahaman tentang peran dan fungsi masing-masing.
d. Masyarakat desa bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses pembangunan jika melihat ketidakharmonisan antar-aktor desa.
4. Rekomendasi Solusif
a. Menyelenggarakan bimtek tata kelola desa khusus bagi Bhabinkamtibmas, dengan materi meliputi:
1) Wawasan Kedesaan
2) Tata Kelola Regulasi Desa
3) Tata Kelola Pemerintahan Desa
4) Tata Kelola Administrasi Desa
5) Tata Kelola Perencanaan Desa
6) Tata Kelola Kegiatan Anggaran Desa
7) Tata Kelola Laporan Desa
8) Strategi mediasi konflik berbasis kearifan lokal dan regulasi
b. Melibatkan unsur praktisi desa dalam pelatihan agar pendekatan bersifat lintas sektoral dan aplikatif.
c. Menyusun modul pelatihan yang mengintegrasikan fungsi keamanan dengan pemahaman tata kelola, sehingga Bhabinkamtibmas dapat berperan sebagai fasilitator sosial, bukan sekadar penegak hukum.
d. Mendorong pembentukan forum koordinasi desa yang melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perangkat desa secara rutin untuk menyamakan persepsi dan membangun sinergi.
5. Penutup
Bhabinkamtibmas adalah aktor penting dalam menjaga stabilitas sosial dan mendukung pembangunan desa. Namun, peran tersebut harus ditopang oleh pemahaman yang utuh tentang tata kelola desa agar tidak terjadi tumpang tindih atau dominasi yang kontraproduktif. Bimbingan teknis yang terstruktur dan kontekstual menjadi kunci untuk membangun sinergi antara keamanan dan pemerintahan desa. Dengan bekal yang tepat, Bhabinkamtibmas dapat menjadi mitra strategis dalam mewujudkan desa yang aman, demokratis, dan berdaya.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN