PERLUNYA MEMBERI BEKAL PENGETAHUAN TATA KELOLA DESA BAGI PENDAMPING DESA, PENDAMPING LOKAL DESA, DAN PENDAMPING PROGRAM

PERLUNYA MEMBERI BEKAL PENGETAHUAN TATA KELOLA DESA BAGI PENDAMPING DESA, PENDAMPING LOKAL DESA, DAN PENDAMPING PROGRAM

Oleh: NUR ROZUQI*

1. Pendahuluan

Pendamping desa, pendamping lokal desa, dan pendamping program merupakan aktor penting dalam mendukung implementasi kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mereka berfungsi sebagai fasilitator, katalisator, dan penghubung antara pemerintah dan masyarakat desa. Namun, kompleksitas tata kelola desa yang mencakup aspek regulatif, kelembagaan, partisipatif, dan teknokratik menuntut kapasitas yang lebih dari sekadar semangat pendampingan. Tanpa bekal pengetahuan yang memadai tentang tata kelola desa, peran pendamping berisiko menjadi formalitas administratif belaka. Oleh karena itu, bimbingan teknis (bimtek) yang terstruktur dan kontekstual menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat efektivitas pendampingan.

2. Kondisi Faktual

a. Banyak pendamping desa belum memahami secara utuh regulasi utama seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri tentang perencanaan dan penganggaran desa, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan.
b. Pendamping lokal desa sering kali berasal dari latar belakang non-teknis, sehingga kesulitan memahami dokumen perencanaan, RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
c. Pendamping program (misalnya program ketahanan pangan, stunting, atau BLT) kerap bekerja secara sektoral tanpa integrasi dengan sistem tata kelola desa yang holistik.
d. Koordinasi antara pendamping dan perangkat desa sering terhambat oleh ketimpangan pemahaman dan perbedaan persepsi tentang peran masing-masing.

3. Dampaknya

a. Pendamping berisiko menjadi pelaksana teknis semata, bukan fasilitator pemberdayaan, jika tidak memahami prinsip-prinsip tata kelola desa.
b. Ketidaksinkronan antara pendamping dan pemerintah desa dapat menghambat proses perencanaan partisipatif dan pelaksanaan program.
c. Masyarakat desa kehilangan kepercayaan terhadap proses pendampingan jika melihat pendamping tidak mampu menjawab persoalan tata kelola secara konkret.
d. Program-program desa menjadi parsial dan tidak berkelanjutan karena tidak terintegrasi dalam sistem perencanaan dan penganggaran desa.

4. Rekomendasi Solusif

a. Menyelenggarakan bimtek tata kelola desa secara berkala dan berjenjang bagi seluruh jenis pendamping, dengan materi meliputi:
1) Wawasan Kedesaan
2) Tata Kelola Regulasi Desa
3) Tata Kelola Pemerintahan Desa
4) Tata Kelola Administrasi Desa
5) Tata Kelola Perencanaan Desa
6) Tata Kelola Kegiatan Anggaran Desa
7) Tata Kelola Laporan Desa
8) Strategi fasilitasi partisipatif dan mediasi konflik

b. Menyusun modul pelatihan yang adaptif, berbasis studi kasus lokal, dan dilengkapi dengan simulasi praktik lapangan.
c. Mendorong pembentukan forum belajar antar-pendamping dan perangkat desa untuk membangun kesamaan persepsi dan kolaborasi lintas peran.
d. Mengintegrasikan pendamping program ke dalam sistem perencanaan desa agar tidak bekerja secara sektoral dan terputus dari kebutuhan lokal.

5. Penutup

Pendamping desa, lokal desa, dan program bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan fasilitator transformasi sosial di tingkat akar rumput. Namun, peran strategis ini hanya dapat dijalankan secara efektif jika mereka dibekali dengan pemahaman yang utuh tentang tata kelola desa. Bimbingan teknis yang kontekstual dan aplikatif menjadi fondasi penting untuk membangun pendamping yang reflektif, adaptif, dan mampu menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebijakan pembangunan. Dengan bekal yang tepat, pendamping bukan hanya mendampingi, tetapi turut membentuk arah pembangunan desa yang berdaulat dan berkelanjutan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top