PERNYATAAN PENDAPAT BAGI BPD

PERNYATAAN PENDAPAT BAGI BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)

Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 53
(1) BPD menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan keputusan BPD.
(2) Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembahasan dan pendalaman suatu objek penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilakukan dalam musyawarah BPD.
(4) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil musyawarah BPD.

Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa BPD dalam menggunakan hak menyatakan pendapat itu berdasarkan keputusan BPD.
2. Bahwa pernyataan pendapat tersebut merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
3. Bahwa penilaian tersebut dilakukan melalui pembahasan dan pendalaman suatu objek penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilakukan dalam musyawarah BPD.
4. Bahwa Keputusan BPD tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah BPD.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :