PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA OLEH BPD
Oleh : LODE, S. Si
Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara
BPD dalam mempertanggungjawabkan kegiatan pembangunan di hadapan masyarakat desa, dapat dilihat dan di ukur melalui pelaksanaan tugasnya sesuai jadwal yang telah ditentukan Peraturan perundang-undangan.
Jadwal dan kegiatan BPD dalam pertanggungjawaban kegiatan pembangunan Desa, adalah sebagai berikut :
Kegiatan utama :
1. Musyawarah Desa Laporan Pelaksanaan Pembangunan Desa dilaksanakan pada bulan Januari sampai bulan Maret. Tugas BPD yang harus dilakukan antara lain :
a. Menyelenggarakan dan memimpin musyawarah Desa dalam rangka membahas dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan Desa.
b. Memastikan berbagai kekurangan dari kegiatan tahun sebelum dapat diantisipasi pada tahun berjalan.
2. Laporan Realisasi APBDes
Laporan realisasi APBDes dilaksanakan pada bulan Juli dan bulan Januari tahun berikutnya. Tugas BPD yang harus dilakukan adalah memberi masukan kepada kepala Desa mengenai persoalan yang dihadapi dalam realisasi APBDes.
Sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Pasal 81
(1) Badan permusyawaratan desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap semester yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berikutnya.
(3) Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara :
a. menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa; dan
b. menyerahkan hasil pelaksanaan kegiatan untuk diterima kepala Desa dengan disaksikan oleh badan permusyawaratan desa dan unsur masyarakat Desa.
(4) kepala Desa menyampaikan kepada badan permusyawaratan desa tentang laporan pelaksanaan pembangunan Desa berdasarkan laporan akhir pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Semoga bermanfaat.