PERUBAHAN PERDES APBDES

PERUBAHAN PERDES APBDES
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)

Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Pasal 40
(1) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:
a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
b. sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
d. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
(2) Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
(3) Kriteria keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.
(4) Perubahan APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.

Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:
a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
b. sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
d. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
2. Bahwa Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
3. Bahwa Kriteria keadaan luar biasa tersebut harus diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.
4. Bahwa Perubahan APB Desa tersebut ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :