PERUBAHAN STATUS DESA

PERUBAHAN STATUS DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017)

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

Pasal 45
Perubahan status meliputi:
a. Desa menjadi Kelurahan; dan
b. Kelurahan menjadi Desa.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Perubahan status meliputi:
a. Desa menjadi Kelurahan; dan
b. Kelurahan menjadi Desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :