PERUBAHAN STATUS DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 45
Perubahan status meliputi:
a. Desa menjadi Kelurahan; dan
b. Kelurahan menjadi Desa.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Perubahan status meliputi:
a. Desa menjadi Kelurahan; dan
b. Kelurahan menjadi Desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN