PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan pembentukan Desa dalam rangka pengembangan antar wilayah Kabupaten/Kota, laju pertumbuhan, dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
(2) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa; dan
c. penggabungan beberapa desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
(3) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan melalui Desa persiapan.
Pasal 17
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dapat mengajukan prakarsa pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur bersama Bupati/Wali Kota melakukan pembahasan untuk pemekaran Desa.
(3) Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disepakati, Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur tentang pemekaran Desa.
Pasal 18
(1) Keputusan Gubernur tentang pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) disampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah Desa.
(2) Dalam menyosialisasikan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota menugaskan pemerintah Desa untuk memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa.
(3) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk menyosialisasikan Keputusan Gubernur tentang persetujuan pembentukan Desa dan menyepakati pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(4) Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen musyawarah Desa.
Pasal 19
(1) Kepala Desa melaporkan berita acara hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) kepada Bupati/Wali Kota.
(2) Bupati/Wali Kota setelah menerima laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan tim pembentukan Desa persiapan untuk melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan Desa.
(3) Tim pembentukan Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi pemerintahan Desa, pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan daerah dan peraturan perundang-undangan;
b. camat atau sebutan lain; dan
c. unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
Pasal 20
(1) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) berupa:
a. verifikasi administrasi; dan
b. verifikasi teknis.
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan meneliti dokumen terkait berita acara hasil musyawarah Desa dan notulen musyawarah Desa serta batas usia minimal Desa induk dan jumlah penduduk minimal.
(3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui peninjauan lapangan.
Pasal 21
(1) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) untuk:
a. verifikasi ketersediaan akses transportasi dan komunikasi antar wilayah;
b. verifikasi faktual kondisi keeratan kelompok sosial, kondisi adat dan tradisi di wilayah calon Desa persiapan yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon Desa persiapan;
c. verifikasi faktual kondisi perekonomian, kondisi sumber daya manusia dalam masa usia produktif di wilayah calon Desa persiapan yang memungkinkan untuk maju dan berkembang secara layak dengan potensi lokal;
d. verifikasi syarat jumlah penduduk Desa induk dan Desa pemekaran;
e. verifikasi batas wilayah calon Desa persiapan dalam peta Desa induk; dan
f. verifikasi ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pelayanan publik.
(2) Verifikasi ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk mengecek ketersedian:
a. sarana perkantoran tempat penyelenggarakan pemerintahan Desa persiapan;
b. kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Pasal 22
(1) Hasil kajian dan verifikasi persyaratan Desa persiapan oleh tim pembentukan Desa persiapan dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak tidaknya dibentuk Desa persiapan.
(2) Rekomendasi yang menyatakan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan pertimbangan Bupati/Wali Kota untuk melakukan pemekaran Desa.
(3) Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui pemekaran desa, Bupati/Wali Kota menetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang pembentukan Desa persiapan.
(4) Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur.
(5) Berdasarkan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur menerbitkan surat Gubernur yang memuat kode register Desa persiapan.
Pasal 23
(1) Surat Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) menjadi dasar bagi Bupati/Wali Kota untuk mengangkat penjabat Kepala Desa persiapan yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan persyaratan:
a. Memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan;
b. mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat pekerjaan; dan
c. penilaian kinerja pegawai selama 5 (lima) tahun terakhir sekurang- kurangnya bernilai baik.
(2) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan melaksanakan persiapan pembentukan Desa definitif.
(3) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa induknya.
(4) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
Pasal 24
(1) Dalam pelaksanaan tugas penjabat Kepala Desa persiapan menyusun rencana kerja pembangunan Desa persiapan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa persiapan.
(2) Rencana kerja pembangunan Desa persiapan yang telah disusun disampaikan kepada Kepala Desa induk untuk dijadikan bahan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk sebagai bagian kebutuhan anggaran belanja Desa persiapan.
(3) Penjabat Kepala Desa persiapan ikut serta dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk.
(4) Dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan, terhadap anggaran Desa persiapan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk, pengelolaannya dilaksanakan oleh penjabat Kepala Desa persiapan.
(5) Desa persiapan mendapatkan alokasi biaya operasional paling banyak 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk.
(6) Anggaran pembangunan sarana dan prasarana Desa persiapan yang tidak mampu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dan dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
(7) Anggaran pembangunan sarana dan prasarana Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk.
Pasal 25
(1) Penjabat Kepala Desa persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan Desa persiapan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada:
a. Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain; dan
b. Kepala Desa induk.
(2) Laporan penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pelaksanaan tugas dalam pembentukan Desa persiapan yang meliputi:
a. penetapan batas wilayah Desa sesuai dengan kaidah kartografis;
b. pengelolaan anggaran operasional Desa persipan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk;
c. pembentukan struktur organisasi;
d. pengangkatan perangkat Desa;
e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa;
f. pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan Desa;
g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan; dan
h. pembukaan akses perhubungan antar-Desa.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada tim untuk dikaji dan diverifikasi.
(4) Tim dalam melakukan kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan laporan hasil pelaksanaan tugas penjabat Kepala Desa persiapan.
(5) Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan Desa persiapan layak menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyusun rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Desa.
(6) Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD Kabupaten/Kota.
(7) Apabila rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota menyampaikan rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Pasal 26
(1) Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) menyatakan Desa persiapan tidak layak menjadi Desa, Desa persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa induk.
(2) Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Pasal 27
Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b.
Pasal 28
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dapat mengajukan prakarsa penggabungan bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur bersama-sama Bupati/Wali Kota melakukan pembahasan untuk penggabungan bagian Desa.
(3) Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disepakati, Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur tentang penggabungan bagian Desa.
Pasal 29
Ketentuan mengenai pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 26 berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan bagian Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa.
Pasal 30
Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c.
Pasal 31
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dapat mengajukan prakarsa penggabungan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur bersama Bupati/Wali Kota melakukan pembahasan penggabungan beberapa Desa.
(3) Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disepakati, Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur tentang penggabungan beberapa Desa.
Pasal 32
(1) Keputusan Gubernur tentang penggabungan beberapa Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) disampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah Desa yang digabung dan sebagai dasar penyusunan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang penggabungan beberapa Desa.
(2) Dalam menyosialisasikan dan menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota menugaskan pemerintah Desa yang digabung untuk memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa.
(3) Badan Permusyawaratan Desa yang digabung menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk menyepakati penggabungan beberapa Desa.
Pasal 33
(1) Kepala Desa yang digabung melaporkan penggabungan beberapa Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) kepada Bupati/Wali Kota.
(2) Berdasarkan laporan Kepala Desa yang digabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang penggabungan beberapa Desa untuk dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan pembentukan Desa dalam rangka pengembangan antar wilayah Kabupaten/Kota, laju pertumbuhan, dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
2. Bahwa Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa; dan
c. penggabungan beberapa desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
3. Bahwa pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui Desa persiapan, antara lain:
a. Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dapat mengajukan prakarsa pemekaran Desa denga tahapan sebagai berikut:
1) Gubernur bersama Bupati/Wali Kota melakukan pembahasan untuk pemekaran Desa.
2) Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud telah disepakati, Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur tentang pemekaran Desa.
3) Keputusan Gubernur tentang pemekaran Desa sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah Desa.
4) Dalam menyosialisasikan Keputusan Gubernur, Bupati/Wali Kota menugaskan pemerintah Desa untuk memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa.
5) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud untuk menyosialisasikan Keputusan Gubernur tentang persetujuan pembentukan Desa dan menyepakati pembentukan Desa
6) Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud, dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen musyawarah Desa.
7) Kepala Desa melaporkan berita acara hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud kepada Bupati/Wali Kota.
8) Bupati/Wali Kota setelah menerima laporan Kepala Desa, menugaskan tim pembentukan Desa persiapan untuk melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan Desa.
9) Tim pembentukan Desa persiapan sebagaimana dimaksud paling sedikit terdiri atas:
a) unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi pemerintahan Desa, pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan daerah dan peraturan perundang-undangan;
b) camat atau sebutan lain; dan
c) unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
10) Bahwa verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud berupa:
a) verifikasi administrasi; dan
b) verifikasi teknis.
11) Verifikasi administrasi tersebut dilakukan dengan meneliti dokumen terkait berita acara hasil musyawarah Desa dan notulen musyawarah Desa serta batas usia minimal Desa induk dan jumlah penduduk minimal.
12) Verifikasi teknis dapat dilakukan melalui peninjauan lapangan dengan maksud untuk:
a) verifikasi ketersediaan akses transportasi dan komunikasi antar wilayah;
b) verifikasi faktual kondisi keeratan kelompok sosial, kondisi adat dan tradisi di wilayah calon Desa persiapan yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon Desa persiapan;
c) verifikasi faktual kondisi perekonomian, kondisi sumber daya manusia dalam masa usia produktif di wilayah calon Desa persiapan yang memungkinkan untuk maju dan berkembang secara layak dengan potensi lokal;
d) verifikasi syarat jumlah penduduk Desa induk dan Desa pemekaran;
e) verifikasi batas wilayah calon Desa persiapan dalam peta Desa induk; dan
f) verifikasi ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pelayanan publik.
13) Verifikasi ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pelayanan publik sebagaimana dimaksud untuk mengecek ketersedian:
a) sarana perkantoran tempat penyelenggarakan pemerintahan Desa persiapan;
b) kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.
14) Hasil kajian dan verifikasi persyaratan Desa persiapan oleh tim pembentukan Desa persiapan dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak tidaknya dibentuk Desa persiapan.
15) Rekomendasi yang menyatakan layak sebagaimana dimaksud, menjadi bahan pertimbangan Bupati/Wali Kota untuk melakukan pemekaran Desa.
16) Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui pemekaran desa, Bupati/Wali Kota menetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang pembentukan Desa persiapan.
17) Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud kepada Gubernur.
18) Berdasarkan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud, Gubernur menerbitkan surat Gubernur yang memuat kode register Desa persiapan.
19) Surat Gubernur sebagaimana dimaksud, menjadi dasar bagi Bupati/Wali Kota untuk mengangkat penjabat Kepala Desa persiapan yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan persyaratan:
a) Memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan;
b) mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat pekerjaan; dan
c) penilaian kinerja pegawai selama 5 (lima) tahun terakhir sekurang- kurangnya bernilai baik.
20) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud memiliki kewenangan melaksanakan persiapan pembentukan Desa definitif.
21) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud bertanggungjawab kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa induknya.
22) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
23) Dalam pelaksanaan tugas penjabat Kepala Desa persiapan menyusun rencana kerja pembangunan Desa persiapan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa persiapan.
24) Rencana kerja pembangunan Desa persiapan yang telah disusun disampaikan kepada Kepala Desa induk untuk dijadikan bahan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk sebagai bagian kebutuhan anggaran belanja Desa persiapan.
25) Bahwa Penjabat Kepala Desa persiapan ikut serta dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk.
26) Dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk harus telah ditetapkan, terhadap anggaran Desa persiapan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk, pengelolaannya dilaksanakan oleh penjabat Kepala Desa persiapan.
27) Desa persiapan mendapatkan alokasi biaya operasional paling banyak 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk.
28) Anggaran pembangunan sarana dan prasarana Desa persiapan yang tidak mampu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dan dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
29) Anggaran pembangunan sarana dan prasarana Desa persiapan dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk.
30) Penjabat Kepala Desa persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan Desa persiapan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada:
a) Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain; dan
b) Kepala Desa induk.
31) Bahwa laporan penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud terkait dengan pelaksanaan tugas dalam pembentukan Desa persiapan yang meliputi:
a) penetapan batas wilayah Desa sesuai dengan kaidah kartografis;
b) pengelolaan anggaran operasional Desa persipan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk;
c) pembentukan struktur organisasi;
d) pengangkatan perangkat Desa;
e) penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa;
f) pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan Desa;
g) pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan; dan
h) pembukaan akses perhubungan antar-Desa.
32) laporan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada tim untuk dikaji dan diverifikasi.
33) Tim dalam melakukan kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud terkait dengan laporan hasil pelaksanaan tugas penjabat Kepala Desa persiapan.
34) Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud menyatakan Desa persiapan layak menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyusun rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Desa.
35) Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD Kabupaten/Kota.
36) Apabila rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota menyampaikan rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.
37) Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud menyatakan Desa persiapan tidak layak menjadi Desa, Desa persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa induk.
38) Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
b. Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa yang mana prakarsa penggabungan bagian Desa tersebut dengan tahapan sebagai berikut:
1) Gubernur bersama-sama Bupati/Wali Kota melakukan pembahasan untuk penggabungan bagian Desa.
2) Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud telah disepakati, Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur tentang penggabungan bagian Desa.
3) Ketentuan mengenai pemekaran Desa sebagaimana dimaksud berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan bagian Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa.
4) Keputusan Gubernur tentang penggabungan beberapa Desa sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah Desa yang digabung dan sebagai dasar penyusunan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang penggabungan beberapa Desa.
5) Dalam menyosialisasikan dan menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, Bupati/Wali Kota menugaskan pemerintah Desa yang digabung untuk memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa.
6) Badan Permusyawaratan Desa yang digabung menyelenggarakan musyawarah Desa untuk menyepakati penggabungan beberapa Desa.
7) Kepala Desa yang digabung melaporkan penggabungan beberapa Desa kepada Bupati/Wali Kota.
8) Berdasarkan laporan Kepala Desa yang digabung sebagaimana dimaksud, Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang penggabungan beberapa Desa untuk dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota.
9) Dalam hal Rancangan Perda sebagaimana dimaksud disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN