PETA JALAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH PUSAT
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Pemerintah Pusat dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional, tanpa memperhatikan persyaratan pembentukan Desa.
(2) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau
b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
Pasal 9
(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengajukan prakarsa pembentukan Desa melalui pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan peninjauan lapangan atas usulan prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Menteri bersama menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah melakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan pembahasan usul pembentukan Desa.
(4) Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disepakati, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang persetujuan pembentukan Desa.
Pasal 10
(1) Keputusan Menteri tentang persetujuan pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) disampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah Desa dan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Desa.
(2) Pemerintah Desa memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa.
(3) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk menyosialisasikan Keputusan Menteri tentang persetujuan pembentukan Desa dan menyepakati pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
(4) Hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen musyawarah Desa.
Pasal 11
(1) Kepala Desa melaporkan berita acara hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) kepada Bupati/Wali Kota.
(2) Berdasarkan laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Desa untuk dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota Dengan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Pasal 12
Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Desa ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Keputusan Menteri perihal persetujuan pembentukan Desa.
Pasal 13
Pemerintah Pusat dapat melakukan penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
Pasal 14
(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dapat mengajukan prakarsa penggabungan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Menteri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembahasan untuk penggabungan Desa.
(3) Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disepakati, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang persetujuan penggabungan Desa.
Pasal 15
Ketentuan mengenai pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan bagian Desa yang bersanding atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemerintah Pusat dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional, tanpa memperhatikan persyaratan pembentukan Desa. Dimana pembentukan Desa oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau
b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
2. Bahwa Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengajukan prakarsa pembentukan Desa melalui pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih sebagaimana dimaksud di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional kepada Menteri dengan tahapan sebagai berikut:
a. Atas pengajuan Kementerian/Lembaga, Menteri melakukan peninjauan lapangan atas usulan prakarsa pembentukan Desa tersebut bersama menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
b. Selanjutnya, Menteri bersama menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah melakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud untuk selanjutnya melakukan pembahasan usul pembentukan Desa.
c. Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud bila telah disepakati, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang persetujuan pembentukan Desa.
d. Keputusan Menteri tentang persetujuan pembentukan Desa sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah Desa dan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Desa.
e. Pemerintah Desa memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa.
f. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud untuk menyosialisasikan Keputusan Menteri tentang persetujuan pembentukan Desa dan menyepakati pembentukan Desa.
g. Hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen musyawarah Desa.
h. Kepala Desa melaporkan berita acara hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud kepada Bupati/Wali Kota.
i. Berdasarkan laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud, Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Desa untuk dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota Dengan DPRD Kabupaten/Kota.
j. Dalam hal Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.
k. Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Desa ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Keputusan Menteri perihal persetujuan pembentukan Desa.
3. Bahwa Pemerintah Pusat dapat melakukan penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
4. Bahwa Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dapat mengajukan prakarsa penggabungan Desa ya diawali dengan:
a. Menteri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembahasan untuk penggabungan Desa.
b. Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud telah disepakati, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang persetujuan penggabungan Desa.
5. Bahwa ketentuan mengenai pemekaran Desa sebagaimana dimaksud berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan bagian Desa yang bersanding atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN