PETA JALAN PEMEKARAN DUSUN RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Persoalan pemekaran wilayah Dusun Dusun atau dengan sebutan lainnya, Rukun Warga dan Rukun Tetangga sampai saat ini masih sangat lankah adanya regulasi di tingkat Kabupaten/Kota yang mengaturnya, hal ini harus dimaklumi karena persoalan pemekaran wilayah Dusun Dusun atau dengan sebutan lainnya, Rukun Warga dan Rukun Tetangga tersebut adalah kewenangan desa. Artinya pemerintahan desalah yang harus menerbitkan regulasi terkait hal tersebut dengan memperhatikan kearifan lokal masing-masing desanya.
Untuk dapat melakukan pemekaran wilayah Dusun Dusun atau dengan sebutan lainnya, Rukun Warga dan Rukun Tetangga, desa harus memiliki regulasi antara lain:
1. Perdes Tentang Kewenangan Desa
2. Perdes Tentang Penataan Desa
3. Perdes Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
4. Perdes Tentang Pemekaran Wilayah
5. Perdes Tentang Pemekaran Dusun / RW / RT ………
Adapun peta jalan pemekaran wilayah baik Dusun atau dengan sebutan lainnya, Rukun Warga dan Rukun Tetangga dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Desa harus sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa, Peraturan Desa Tentang Penataan Desa dan Peraturan Desa Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa lebih dulu.
2. Dalam menjawab tantangan dinamika wilayah dan kependudukan, desa hendaknya menerbitkan Peraturan Desa Tentang Pemekaran Wilayah yang mengatur mekanisme pemekaran wilayah baik Dusun atau dengan sebutan lainnya, Rukun Warga dan Rukun Tetangga, dimana dalam Peraturan Desa tersebut sekurang-kurangnya berisi:
a. Ketentuan Umum
b. Maksud dan tujuan
c. Ruang lingkup
d. Syarat
e. Inisiator
f. Mekanisme
g. Aset
h. Pembiayaan
i. Penutup.
3. Berdasarkan Peraturan Desa Tentang Pemekaran Wilayah sebaiknya dalam hal inisiator pemekaran wilayah diputuskan dapat dari dua arah, yaitu atas inisiatif Pemerintah Desa dan/atau atas usulan warga yang diakomudir oleh pemangku wilayah.
4. Pemekaran wilayah atas inisiatif Pemerintahan Desa peta jalannya dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa dalkam musyawarah kerja untuk menyepakati rencana pemekaran wilayah tertentu yang dituangkan dalan Berita Acara untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan diselenggarakan Musdes.
b. BPD menyelenggarakan Musdes yang bersifat insidensial untuk rencana pemekaran wilayah tersebut dengan perioritas melibatkan warga wilayah yang akan dimekarkan. Hasil Musdes dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kepala Desa.
c. Kepala Desa membentuk Tim Pemekaran Wilayah Desa (TPWD) dengan jumlah gasal antara 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Wilayah dan Tokoh masyarakat wilayah dengan diketua Sekretaris Desa.
d. TPWD melakukan inventarisasi, verifikasi dan validasi administratif wilayah yang dimekarkan yang sekurang-kurangnya meliputi:
1) Data Penduduk
2) Data KR (Kepala Rumah) dan KK (Kepala Keluarga)
3) Data Aset wilayah
4) Peta Wilayah
Seluruh data tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh seluruh anggota TPWD.
e. TPWD melakukan inventarisasi, verifikasi dan validasi teknis wilayah yang dimekarkan yang sekurang-kurangnya meliputi:
1) Menentukan batas wilayah dengan membuatkan peta wilayah pemekaran dengan mencantumkan titik kordinatnya.
2) Menentukan pembagian aset wilayah
3) Menyusun data KR dan KK pemekaran
4) Menyusun data penduduk pemekaran
Seluruh data tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh seluruh anggota TPWD.
f. TPWD menyampaikan hasil inventarisasi, verifikasi dan validasi pemekaran wilayah kepada Kepala Desa.
g. Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Pemekaran Wilayah tersebut untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Desa.
h. Kepala Desa mengajukan Rancangan Peraturan Desa tentang Pemekaran Wilayah tersebut kepada BPD.
i. BPD melakukan pembahasan untuk selanjutnya mengambil keputusan denagn alternatif:
1) Sepakat tang catatan
2) Sepakat dengan catatan
j. BPD menyampaikan Keputusan BPD kepada Kepala Desa.
k. Jika keputusan BPD sepakat tanpa catatan, maka Kepala Desa dapat menetapkan dengan tanpa revisi. Namu jika keputusan BPD sepakat dengan catatan, maka Kepala Desa harus menetapkan dengan revisi sebagaimana yang termaktup dalam Keputusan BPD.
l. Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa tentang Pemekaran Wilayah tersebut.
m. Pemerintah Desa dengan disaksikan BPD, tokoh masyarakat wilayah dan masyarakat memancangkan tuguh batas wilayah tersebut.
5. Sedangkan peta jalan pemekaran wilayah atas usulan masyarakat dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Usulan baik secara lisan dalam musyawarah atau secara tertulis seorang warga yang didukung sekurang-kurangnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa disampaikan kepada pengurus wilayah.
b. Pengurus wilayah menyelenggarakan Musyawarah Wilayah, bila usulan disepakati yang dituangkan dalam Berita Acara, maka pengurus wilayah menindaklanjuti dengan menyampaikan usulan pemekaran kepada Kepala Desa.
c. Pengurus Wilayah menyampaikan usulan pemekaran kepada Kepala Desa.
d. Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa dalkam musyawarah kerja untuk menyepakati rencana pemekaran wilayah tertentu yang dituangkan dalan Berita Acara untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan diselenggarakan Musdes.
e. Kepala Desa membentuk Tim Pemekaran Wilayah Desa (TPWD) dengan jumlah gasal antara 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Wilayah dan Tokoh masyarakat wilayah dengan diketua Sekretaris Desa.
f. TPWD melakukan inventarisasi, verifikasi dan validasi administratif wilayah yang dimekarkan yang sekurang-kurangnya meliputi:
1) Data Penduduk
2) Data KR (Kepala Rumah) dan KK (Kepala Keluarga)
3) Data Aset wilayah
4) Peta Wilayah
Seluruh data tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh seluruh anggota TPWD.
g. TPWD melakukan inventarisasi, verifikasi dan validasi teknis wilayah yang dimekarkan yang sekurang-kurangnya meliputi:
1) Menentukan batas wilayah dengan membuatkan peta wilayah pemekaran dengan mencantumkan titik kordinatnya.
2) Menentukan pembagian aset wilayah
3) Menyusun data KR dan KK pemekaran
4) Menyusun data penduduk pemekaran
Seluruh data tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh seluruh anggota TPWD.
h. TPWD menyampaikan hasil inventarisasi, verifikasi dan validasi pemekaran wilayah kepada Kepala Desa.
i. Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Pemekaran Wilayah tersebut untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Desa.
j. Kepala Desa mengajukan Rancangan Peraturan Desa tentang Pemekaran Wilayah tersebut kepada BPD.
k. BPD melakukan pembahasan untuk selanjutnya mengambil keputusan denagn alternatif:
1) Sepakat tang catatan
2) Sepakat dengan catatan
l. BPD menyampaikan Keputusan BPD kepada Kepala Desa.
m. Jika keputusan BPD sepakat tanpa catatan, maka Kepala Desa dapat menetapkan dengan tanpa revisi. Namu jika keputusan BPD sepakat dengan catatan, maka Kepala Desa harus menetapkan dengan revisi sebagaimana yang termaktup dalam Keputusan BPD.
n. Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa tentang Pemekaran Wilayah tersebut.
o. Pemerintah Desa dengan disaksikan BPD, tokoh masyarakat wilayah dan masyarakat memancangkan tuguh batas wilayah tersebut.
6. Pemerintah Desa menfasilitasi perubahan alamat atas dokumen kependudukan yang meliputi KK dan KTP dan atau karti indentitas lainnya yang dimiliki warga.
7. Pengurus Wilayah lama dan pemekaran segera menata struktur kepengurusan baru dan mulai menjalankan tugas kepengurusannya sebagaimana peraturan yang berlaku.
Terima kasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN