PETA JALAN PENGAKUAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT
Bahwa kewenangan desa dan desa adat adalah merupakan salah satu roh utama dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, guna menuju desa dan desa adat mandiri. Ketidakjelasan dan ketidaktegasan desa dan desa adat atas kewenangan desa akan berdampak fatal. Jika kewenangan desa tidak jelas dan tidak tegas, maka arah kebijakan dan program/kegiatan pelayanan kepada masyarakat desa tidak menentu dan tidak akan berjalan secara efektif. Akibatnya penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa akan berjalan sebagaimana biasanya (bussiness as usual) dan tidak ada inovasi di Desa dan desa adat.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa jelas-jelas mengamanatkan bahwa kedudukan dan kewenangan desa akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sejauh ini ada dua peta jalan yang terbentang untuk proses pengakuan kewenangan desa.
Pertama, peta jalan melalui kabupaten dan dilanjutkan ke desa. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah telah menyusun peta jalan mengakui kewenangan desa melalui Peraturan Bupati dan dilanjutkan dengan Peraturan Desa Kewenangan Desa (Pasal 37). Peta jalan yang dimaksud adalah tahapan dan tata cara yang dibutuhkan untuk menetapkan kewenangan desa dan desa adat pada tingkat kabupaten dan desa serta desa adat. Dengan adanya peta jalan ini diharapkan bisa memandu arah bagi kabupaten dalam melakukan pengakuan atas kewenangan desa dan desa adat.
Sedagkan bagi desa dan desa adat dengan adanya peta jalan ini bisa menjadi gambaran yang jelas atas tahapan dan tatacara mereka memperoleh pengakuan atas kewenangan desa dan desa adat berdasarkan asal usul dan lokal berskala desa. Peta jalan pengakuan kewenangan desa pun sudah diperjelas oleh Menteri Dalan Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Dua regulasi teknis di tingkat Praturan Pemerintah dan Peraturan Menteri sama-sama memberikan peta jalan pengakuan kewenangan desa melalui Peraturan Bupati dan dilanjutkan melalui Perraturan Desa tetang Kewenanga Desa. Tetapi sampai saat ini masih ada daerah kabupaten/kota yang belum atau tidak menempuh peta jalan ini. Padahal jika belum ada Peraturan Bupati maka dapat dipastikan belum ada desa yang dapat membentuk Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.
Kedua, peta jalan melalui desa atau desa adat. Pengakuan kewenangan desa bisa ditempuh secara langsung dengan cara desa atau desa adat membentuk Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa. Hal ini dijamin oleh Pasal 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peta jalan ini ditempuh karena desa menurut pasal 20 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus pelaksanaan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa. Secara pijakan hukum pembentukan peraturan perundangundangan pun pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011tadi menjamin bahwa desa yang memiliki kewenangan dilegalkan untuk membentuk Peraturan Desa tanpa harus menunggu Peraturan Bupati sebagaimana ditentukan pada peta jalan pertama. Terlebih lagi setelah pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa lebih dari 5 tahun, ternyata tidak atau belum semua daerah kabupaten/kota yang menempuh peta jalan pertama. Dalam kondisi tidak normal ini akan beresiko jika ditempuh peta jalan pertama, karena itu lebih baik ditempuh peta jalan kedua.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN