Peta Jalan Pengangkatan Perangkat Desa
Sudah sedemikian banyak praktik pengangkatan Perangkat Desa yang mencerminkan betapa pemangku desa dan pembina desa dalam kebutaan akut.
Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan nomor 67 tahun 2017 sesungguhnya sudah memberi aturan yang jelas dan tegas, serta memberi ruang lokalitas kepada Bupati/Walikota untuk memberi aturan tambahan. Tentunya Perbup/Perwali tersebut tidak boleh bertentangan dengan Permendagri.
Demikian juga kepada Pemerintahan Desa, ada ruang Rekognisi dan Subsidiaritas dalam mengaturnya, tentunya juga tidak boleh bertentangan dengan Perbup/Perwali dan Permendagri.
Lalu bagaimana Pemerintahan Desa dalam hal ini Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa mengatur ruang lokalitas tersebut? Secara praktis dapat diuraikan dalam Peta Jalan Pengangkatan Perangkat Desa berikut ini:
Langkah kesatu:
Atas pengajuan Kades atau atas inisiatif BPD dan/atau bersama-sama menjalankan fungsi legislasi menerbitkan Peraturan Desa Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Langkah kedua:
Kepala Desa menindaklanjuti Peraturan Desa dengan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Tentang Pedoman Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa.
Langkah ketiga:
Kepala Desa membentuk Tim Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa yang personilnya terdiri atas unsur Perangkat Desa yang membidangi, unsur LKD dan Tokoh Masyarakat dengan Keputusan Kepala Desa. Pembentukan Tim ini akan sangat beretika manakala dimusyawarahkan dengan BPD. Bersamaan dengan itu Camat membetuk Tim Pengawas yang melibatkan BPD sebagai anggota dengan Keputusan Camat.
Langkah keempat:
Tim Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dengan berpedoman pada Tata Kelola Kegiatan Anggara dan Pagu anggaran dalam APBDes untuk disetujui Kepala Desa setelah diverifikasi Sekretaris Desa.
Langkah kelima:
Tim Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa mulai melakukan kegiatan penjaringan dengan menyebarluaskan informasi pendaftaran pengisian kekosongan Perangkat Desa kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses masyarakat.
Langkah keenam:
Tim Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa melakukan verifikasi dan seleksi administrasi dokumen pendaftar sebagaimana yang disyaratkan untuk memutuskan pendaftar yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat.
Langkah ketujuh:
Tim Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa mengumumkan hasil verifikasi dan seleksi administrasi pendaftar yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat dalam musyawarah Tim Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa yang terbuka untuk umum dengan mengundang Kepala Desa, BPD, Pendaftar, Pengawas, dan masyarakat. Pendaftar yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa.
Langkah kedelapan:
Tim Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa menyusun soal test seleksi pengisian kekosongan Perangkat Desa. Dalam hal penyusunan atau pengadaan soal test seleksi pengisian kekosongan Perangkat Desa ini, Tim Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa dapat melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan/atau lembaga masyarakat yang memiliki kompetensi dan kapasitas dalam bidang tersebut.
Langkah kesembilan:
Tim Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa menyelenggarakan pelaksanaan test seleksi tertulis terhadap Calon Perangkat Desa secara terbuka, dilanjutkan pengoreksian jawaban test secara terbuka dan hasil test diumumkan secara terbuka pula dalam satu tempat dan waktu sekaligus. Berita Acara hasil test tertulis ditandatangani oleh Tim Penjaringan Dan Penyaringan, Tim Pengawas dan Seluruh peserta test.
Langkah kesepuluh:
Tim Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa melaporkan hasil seleksi test tertulis kepada Kepala Desa dengan dilampirkan seluruh dokumen pendukungnya.
Langkah kesebelas:
Kepala Desa menyempaikan Permohonan Rekomendasi pengangkatan calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi kepada Camat dengan dilampirkan seluruh dokumen pendukungnya. Dengan test seleksi sebagaimana diuraikan pada langkah klesembilan, maka Kepala desa cukup menyampaikan permohonan rekomendasi atas calon perangkat desa dengan nilai tertinggi saja.
Langkah keduabelas:
Camat menerbitkan Surat Rekomendasi atas yang dimohonkan oleh Kepala Desa.
Langkah ketigabelas:
Kepala Desa melantik Calon Perangkat Desa yang telah direkomendasikan oleh Camat dengan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatannya.
Contoh judul Keputusan Kepala Desa:
Keputusan Kepala Desa
Nomor 13 Tahun 2021
Tentang
Pengangkatan Kepala Seksi Pementintahan
Catatan:
1. Peta jalan sebagaimana uraian di atas harus tuntas selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak jabatan perangkat desa tersebut kosong.
2. Jedah waktu tahapan demi tahapan diatur dalam Peraturan Bupati dan/atau Peraturan Desa masing-masing.
3. Peraturan di tingkat bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di tingkat atasnya.
4. Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat desa itu personal, bukan kolektif.
5. Manakala di desa atau daerah anda terjadi pengangkatan perangkat desa tidak sebagaimana uraian di atas, maka itu termasuk kategori in konstitusional dan pengangkatan perangkat desa tersebut tidak sah.
permen_no.83_th_2015_Pengangkatan dan Pemebrhentian Perangkat desa
Permendagri No. 67 Thn 2017 ttg Perubahan Permendagri 83-2015 (Perangkat Desa)
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.