PETA JALAN PENGHAPUSAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Penghapusan Desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam.
(2) Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang Pemerintah Pusat.
Pasal 43
(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengusulkan penghapusan Desa kepada Menteri.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembahasan untuk penghapusan Desa.
(3) Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disepakati, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang persetujuan penghapusan Desa dan penghapusan kode desa untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota.
Pasal 44
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri tentang persetujuan penghapusan Desa dan penghapusan kode desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang penghapusan Desa.
(2) Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Penghapusan Desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam.
2. Bahwa Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud menjadi wewenang Pemerintah Pusat.
3. Bahwa Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengusulkan penghapusan Desa kepada Menteri.
4. Bahwa Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud, Menteri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembahasan untuk penghapusan Desa.
5. Bahwa Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud telah disepakati, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang persetujuan penghapusan Desa dan penghapusan kode desa untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota.
6. Bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri tentang persetujuan penghapusan Desa dan penghapusan kode desa, Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang penghapusan Desa.
7. Bahwa Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota.
8. Bahwa Dalam hal Rancangan Perda sebagaimana dimaksud telah disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN