Peta Jalan Pengisian Badan Permusyawaratan Desa

Peta Jalan Pengisian Badan Permusyawaratan Desa

Sedemikian banyaknya praktik pengisian Badan Permusyawaratan Desa yang mencerminkan betapa pemangku desa dan pembina desa berkonspirasi dalam pembodohan terhadap masyarakat secara sistemik yang kronis, hal ini dapat dilihat betapa banyaknya desa yang proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa dengan cara tunjuk hidung.
Sesungguhnya Permendagri nomor 110 tahun 2016 sudah memberi aturan yang jelas dan tegas, serta memberi ruang lokalitas kepada Bupati/Walikota untuk memberi aturan tambahan lewat Peraturan Daerah yang tentunya Peraturan Daerah tersebut tidak boleh bertentangan dengan Permendagri.
Demikian juga kepada Pemerintah Desa, ada ruang Rekognisi dan Subsidiaritas dalam mengaturnya, tentunya juga tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah dan Permendagri.
Lalu bagaimana Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa mengatur ruang lokalitas tersebut? Secara praktis dapat diuraikan dalam Peta Jalan Pengisian Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut:

Langkah kesatu:
1. Kepala Desa membentuk Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri dari unsur Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur Tokoh Masyarakat 8 (delapan) orang yang mencerminkan keterwakilan wilayah pemilihan dengan Keputusan Kepala Desa.
2. Dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir.
3. Pembentukan Panitia ini akan sangat beretika manakala dimusyawarahkan dengan para pemimpin kewilayahan (RT, RW, Kepala dusun atau dengan nama lainnya). Bersamaan dengan itu Camat membentuk Tim Pengawas.

Langkah kedua:
1. Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dengan berpedoman pada Tata Kelola Kegiatan Anggara dan Pagu anggaran dalam APBDes
2. Sumber anggaran dari pos anggaran bantuan keuangan Kabupaten/Kota (APBD)
3. Rencana Kerja dan Anggaran disetujui Kepala Desa setelah diverifikasi Sekretaris Desa.

Langkah ketiga:
1. Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa mulai melakukan kegiatan penjaringan dengan menyebarluaskan informasi pendaftaran pengisian Badan Permusyawaratan Desa kepada masyarakat
2. Penyebarluasan informasi pendaftaran melalui media yang mudah diakses masyarakat.
3. Penjaringan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir.

Langkah keempat:
1. Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa melakukan penjaringan awal dengan cara menerima pendaftaran, melakukan verifikasi dan seleksi administrasi dokumen pendaftar sebagaimana yang disyaratkan
2. Untuk memutuskan pendaftar yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat.

Langkah kelima:
1. Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa mengumumkan hasil verifikasi dan seleksi administrasi pendaftar yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat
2. Pengumuman dilakukan dalam musyawarah Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa
3. Musyawarah bersifat terbuka untuk umum
4. Dengan mengundang Kepala Desa, BPD, Pendaftar, Pengawas, dan masyarakat.
5. Pendaftar yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang umumkan panitia dengan jumlah paling sedikit 2 (dua) kali kuota yang dibutuhkan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

Langkah keenam:
1. Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa mempersiapkan proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa
2. Lokasinya dengan pendekatan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

Langkah ketujuh:
1. Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa
2. Pemilihan dengan pendekatan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pedomannya sebagai berikut:
a. Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung, panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.
b. Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih.
3. Berita Acara hasil pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa ditandatangani oleh Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa, Tim Pengawas dan Seluruh peserta pemilihan.
4. Pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa ini dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir.

Langkah kedelapan:
1. Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Terpilih dari hasil pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa.
2. Berita Acara penetapan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa terpilih ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa.

Langkah kesembilan:
1. Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan hasil pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa dengan dilampirkan seluruh dokumen pendukungnya.
2. Hasil pokok pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah daftar Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa Terpilih.
3. Disampaikan selambat-lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa Terpilih.

Langkah kesepuluh:
1. Kepala Desa menyampaikan hasil pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat dengan dilampirkan seluruh dokumen pendukungnya.
2. Hasil pokok pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah daftar Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa Terpilih.
3. Disampaikan selambat-lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima hasil pemilihan yang disampaikan oleh Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa.

Langkah kesebelas:
1. Bupati menetapkan peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan Keputusan Bupati.
2. Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa ini dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan hasil pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa dari Kepala Desa.

Langkah keduabelas:
1. Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa terpilih mengucap Sumpah dan Janji dengan dipandu oleh Bupati/Walikota dan/atau oleh pejabat yang ditunjuk.
2. Pengucapan Sumpah dan Janji anggota Badan Permusyawaratan Desa dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Keputusan Bupati/walikota tentang peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa diterbitkan.

Catatan:
1. Peta jalan sebagaimana uraian di atas harus tuntas, yaitu pengucapan sumpah dan janji anggota Badan Permusyawaratan Desa bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa.
2. Jedah waktu tahapan demi tahapan diatur dalam Peraturan Bupati dan/atau Peraturan Desa masing-masing.
3. Peraturan di tingkat bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di tingkat atasnya.
4. Manakala di desa atau daerah anda terjadi pengisian badan Permusyawaratan Desa tidak sebagaimana uraian di atas, maka itu termasuk kategori in konstitusional dan pengisian serta keberadaan anggota Badan Permusyawaratan Desa tersebut tidak sah.

permen_no.110_th_2016

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :