Peta Jalan Penyelenggaraan Pembangunan Desa

PETA JALAN PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DESA

Selain mengatur perencanaan pembangunan desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 juga mengatur bagaimana pelaksanaan pembangunan dilaksanakan sebagaimana penjelasan berikut.

Pembangunan desa dikoordinasikan oleh kepala desa dan dilaksanakan oleh perangkat desa atau unsur masyarakat desa. Pembangunan desa meliputi pembangunan berskala lokal desa dan pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke desa. Pelaksanaan pembangunan yang berskala lokal dikelola melalui swakelola desa, kerjasama antar desa atau kerjasama desa dengan pihak ketiga. Kepala desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan terhitung sejak APB Desa ditetapkan.

Pembangunan desa yang bersumber dari program sektoral atau program daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Jika ketentuan menyatakan bahwa pelaksanaan program sektor atau program daerah diintegrasikan ke dalam pembangunan desa, maka program sektor atau program daerah di desa dicatat dalam APB Desa. Jika ketentuan menyatakan bahwa pelaksanaan program sektor atau program daerah didelegasikan kepada desa, maka desa mempunyai kewenangan untuk mengurusnya.

Pelaksanaan program sektor atau program daerah dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD. Jika musyawarah desa tidak menyepakati teknis pelaksanaan program sektor atau program daerah, kepala desa dapat mengajukan keberatan atas bagian dari teknis pelaksanaan yang tidak disepakati, disertai dasar pertimbangan keberatan dimaksud kepada bupati melalui camat.

Kepala desa mengoordinasikan pelaksanaan program sektor atau program daerah yang didelegasikan pelaksanaannya kepada desa. Pelaksanaan program sektor atau program daerah dilakukan oleh perangkat desa atau unsur masyarakat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Tahapan persiapan

Tahapan persiapan pembangunan desa meliputi penetapan pelaksana kegiatan, penyusunan rencana kerja, sosialisasi kegiatan, pembekalan pelaksana kegiatan, penyiapan dokumen administrasi, pengadaan tenaga kerja dan pengadaan bahan/material.

  1. Penetapan pelaksana kegiatan

Pada tahapan ini, kepala desa memeriksa daftar calon pelaksana kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa. Kepala desa menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala desa. Dalam hal pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar desa atau dikenai sanksi pidana, kepala desa dapat mengubah pelaksana kegiatan tersebut. Pelaksana kegiatan bertugas membantu kepala desa mulai dari tahap persiapan hingga tahapan pelaksanaan kegiatan.

  1. Penyusunan rencana kerja

Pelaksana kegiatan menyusun rencana kerja bersama kepala desa. Rencana kerja memuat antara lain: uraian kegiatan, biaya, waktu pelaksanaan, lokasi, kelompok sasaran, tenaga kerja dan daftar pelaksana kegiatan. Rencana kerja dituangkan dalam format rencana kerja untuk ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

  1. Sosialisasi kegiatan

Kepala desa menginformasikan dokumen RKP Desa, APB Desa dan rencana kerja kepada masyarakat melalui sosialisasi kegiatan. Sosialisasi dilakukan antara lain melalui: musyawarah pelaksanaan kegiatan desa, musyawarah dusun, musyawarah kelompok, sistem informasi desa berbasis website, papan informasi desa dan media lain sesuai kondisi desa.

  1. Pembekalan pelaksana kegiatan

Kepala desa mengoordinasikan pembekalan pelaksana kegiatan di desa. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten melaksanakan pembekalan. Pelaksanaan pembekalan dilakukan dengan pembimbingan teknis. Peserta pembimbingan teknis antara lain kepala desa, perangkat desa, BPD, pelaksana kegiatan, panitia pengadaan barang dan jasa, kader pemberdayaan masyarakat desa dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

Materi pembekalan antara lain pengelolaan keuangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa. Materi pembekalan pengelolaan keuangan desa antara lain teknis administrasi pengelolaan keuangan dan teknis penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Adapun materi pembekalan penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain teknis administrasi kesekretariatan, pendataan, penetapan dan penegasan batas desa. Sedangkan materi pembekalan pembangunan desa seperti pendayagunaan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya lokal, mekanisme pengadaan barang dan jasa, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan informasi desa.

  1. Penyiapan dokumen administrasi kegiatan

Pelaksana kegiatan menyiapkan dokumen administrasi kegiatan, berkoordinasi dengan kepala desa. Dokumen administrasi sekurang-kurangnya meliputi dokumen RKP Desa beserta lampiran, dokumen APB Desa, dokumen administrasi keuangan, dokumentasi foto/gambar sebelum kegiatan pembangunan dilakukan, daftar masyarakat penerima manfaat, pernyataan kesanggupan pelaksana kegiatan menyelesaikan pekerjaan, penyiapan dokumen peralihan hak melalui hibah dari warga masyarakat kepada desa atas lahan/tanah yang menjadi aset desa sebagai dampak kegiatan pembangunan desa, penyiapan dokumen jual-beli antara warga masyarakat dengan desa atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan pembangunan desa, penyiapan dokumen pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan desa, penyiapan dokumen pembayaran ganti rugi atas bangunan pribadi atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan desa dan laporan hasil analisis sederhana perihal dampak sosial dan lingkungan.

  1. Pengadaan tenaga kerja dan bahan/material

Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.

Pelaksana kegiatan mendayagunakan sumber daya manusia yang ada di desa dengan melakukan pendataan kebutuhan tenaga kerja, pendaftaran calon tenaga kerja, pembentukan kelompok kerja, pembagian jadwal kerja dan pembayaran upah atau honor. Besaran upah atau honor sesuai dengan perhitungan besaran upah atau honor yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.

Pelaksana kegiatan mendayagunakan sumber daya alam yang ada di desa dengan melakukan pendataan kebutuhan material/bahan yang diperlukan, penentuan material/bahan yang disediakan dari desa dan menentukan cara pengadaan material/bahan. Besaran harga material/bahan sesuai dengan perhitungan harga yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.

Pelaksana kegiatan mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat desa dengan melakukan penghimpunan dan pencatatan dana swadaya masyarakat, sumbangan dari pihak ketiga dan tenaga sukarela dari unsur masyarakat, pendataan sumbangan masyarakat desa atau pihak ketiga yang berbentuk barang, pendataan hibah dari masyarakat desa atau pihak ketiga, pembentukan kelompok tenaga kerja sukarela dan penetapan jadwal kerja. Jenis dan jumlah swadaya masyarakat serta tenaga sukarela sekurang-kurangnya sesuai dengan rencana yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.

Kepala desa menjamin pelaksanaan swadaya dan gotong royong masyarakat dengan mengadministrasikan dokumen, antara lain pernyataan pemberian hibah dari warga masyarakat desa atau pihak ketiga kepada desa atas lahan/tanah yang menjadi aset desa sebagai dampak kegiatan pembangunan desa dan diikuti dengan proses pembuatan akta hibah oleh kepala desa, pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat desa atau pihak ketiga untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan desa. Pembiayaan akta hibah dilakukan melalui APB Desa.

Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dilakukan tanpa merugikan hak-hak rumah tangga miskin atas aset lahan/tanah, bangunan pribadi atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan desa. Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dilakukan dengan cara peralihan hak kepemilikan atas lahan/tanah melalui jual beli dan pemberian ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman. Pembiayaan yang dibutuhkan dalam rangka perlindungan hak-hak rumah tangga miskin dilakukan melalui APB Desa. Penentuan besaran ganti rugi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala desa mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat melalui mekanisme pembangunan desa secara swakelola. Dalam hal mekanisme swakelola tidak dapat dilakukan oleh kepala desa, diselenggarakan pengadaan barang dan/atau jasa yang diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tulisan sebelumnya, telah diuraikan proses pengadaan tenaga kerja dan bahan/material pada pelaksanaan pembangunan desa. Setelah tahapan ini selesai, maka tahapan berikutnya adalah pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.

  1. Tahapan pelaksanaan kegiatan

Kepala desa mengoordinasikan tahapan pelaksanaan kegiatan meliputi rapat kerja dengan pelaksana kegiatan, pemeriksaan pelaksanaan kegiatan infrastruktur desa, perubahan pelaksanaan kegiatan, pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah, penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan, musyawarah pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan dan pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan.

  1. Rapat kerja pelaksana kegiatan

Kepala desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksana kegiatan dalam rangka pembahasan tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan. Pembahasan berdasarkan laporan pelaksana kegiatan kepada kepala desa. Rapat kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 tahap mengikuti tahapan pencairan dana desa yang bersumber dari APBN.

Rapat kerja membahas antara lain perkembangan pelaksanaan kegiatan, pengaduan masyarakat, masalah, kendala dan hambatan, target kegiatan pada tahapan selanjutnya dan perubahan kegiatan. Kepala desa dapat menambahkan agenda pembahasan rapat kegiatan sesuai dengan kondisi perkembangan pelaksanaan kegiatan yang ada di desa.

  1. Pemeriksaan kegiatan infrastruktur desa

Kepala desa mengoordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan infrastruktur desa. Pemeriksaan dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa.

Dalam rangka penyediaan tenaga ahli, kepala desa mengutamakan pemanfaatan tenaga ahli yang berasal dari masyarakat desa. Jika tidak tersedia tenaga ahli dari masyarakat desa, kepala desa meminta bantuan kepada bupati melalui camat perihal kebutuhan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur yang dapat berasal satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang membidangi pekerjaan umum atau tenaga pendamping profesional.

Pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa dan menilai sebagian atau seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur desa. Pemeriksaan dilakukan dalam 3 tahap meliputi tahap pertama: penilaian dan pemeriksaan terhadap 40% dari keseluruhan target kegiatan, tahap kedua: penilaian dan pemeriksaan terhadap 80% dari keseluruhan target kegiatan dan tahap ketiga: penilaian dan pemeriksaan terhadap 100% dari keseluruhan target kegiatan.

Pemeriksa melaporkan kepada kepala desa perihal hasil pemeriksaan pada setiap tahapan. Laporan hasil pemeriksaan menjadi bahan pengendalian pelaksanaan kegiatan oleh kepala desa.

  1. Perubahan pelaksanaan kegiatan

Pemerintah daerah kabupaten menetapkan peraturan tentang kejadian khusus yang berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa jika terjadi: kenaikan harga yang tidak wajar, kelangkaan bahan material atau terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir atau kerusuhan sosial. Penetapan peraturan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan peraturan bupati.

Kepala desa mengoordinasikan perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa. Perubahan kegiatan tersebut dilakukan dengan ketentuan: pertama, penambahan nilai pagu dana kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa dilakukan melalui: swadaya masyarakat, bantuan pihak ketiga atau bantuan keuangan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Kedua, tidak mengganti jenis kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa. Ketiga, tidak melanjutkan kegiatan sampai perubahan pelaksanaan kegiatan disetujui oleh kepala desa.

Kepala desa menghentikan proses pelaksanaan kegiatan jika pelaksana kegiatan tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepala desa memimpin rapat kerja untuk membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita acara tersebut dilampiri perubahan gambar desain dan perubahan rencana anggaran biaya jika terjadi perubahan pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan infrastruktur desa. Berita acara tersebut menjadi dasar bagi kepala desa menetapkan perubahan pelaksanaan kegiatan. Perubahan pelaksanaan kegiatan ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

  1. Pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah

Kepala desa mengoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa. Koordinasi penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah sekurang-kurangnya meliputi: penyediaan kotak pengaduan masyarakat, pencermatan masalah yang termuat dalam pengaduan masyarakat, penetapan status masalah dan penyelesaian masalah dan penetapan status penyelesaian masalah.

Penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah dilakukan berdasarkan ketentuan: menjaga kerahasiaan identitas pelapor, mengutamakan penyelesaian masalah di tingkat pelaksana kegiatan, menginformasikan kepada masyarakat desa perkembangan penyelesaian masalah, melibatkan masyarakat desa dalam menyelesaikan masalah dan mengadministrasikan bukti pengaduan dan penyelesaian masalah.

Penyelesaian masalah dilakukan secara mandiri oleh desa berdasarkan kearifan lokal dan pengarusutamaan perdamaian melalui musyawarah desa. Jika musyawarah desa telah menyepakati, maka masalah dinyatakan selesai dan hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara musyawarah desa.

  1. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan

Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa. Penyampaian laporan disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan. Laporan kegiatan disusun berdasarkan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan kegiatan.

Laporan dituangkan dalam format laporan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan desa. Format laporan dilampiri dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, meliputi: realisasi biaya beserta lampiran bukti-bukti pembayaran, foto kegiatan infrastruktur desa kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% yang diambil dari sudut pengambilan yang sama, foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja atau melakukan kegiatan secara beramai-ramai, foto yang memperlihatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan desa, foto yang memperlihatkan pembayaran upah secara langsung kepada tenaga kerja kegiatan pembangunan desa dan gambar purna laksana untuk pembangunan infrastruktur desa.

Kepala desa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan.

  1. Musyawarah desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa

BPD menyelenggarakan musyawarah desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa. Musyawarah desa diselenggarakan setiap semester yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berikutnya.

Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan dengan cara menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa dan menyerahkan hasil pelaksanaan kegiatan untuk diterima kepala desa dengan disaksikan oleh BPD dan unsur masyarakat desa. Kepala desa menyampaikan kepada BPD tentang laporan pelaksanaan pembangunan desa berdasarkan laporan akhir pelaksana kegiatan.

Masyarakat desa berpartisipasi menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa. Tanggapan masyarakat desa disampaikan dengan memberikan masukan kepada kepala desa. BPD, kepala desa, pelaksana kegiatan dan masyarakat desa membahas dan menyepakati tanggapan dan masukan masyarakat desa. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara.

Kepala desa mengoordinasikan pelaksana kegiatan untuk melakukan perbaikan hasil kegiatan berdasarkan berita acara hasil kesepakatan musyawarah desa.

  1. Pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan desa

Pelestarian dan pemanfaatan hasil pembangunan desa dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan dan menjaga hasil kegiatan pembangunan desa. Pelestarian dan pemanfaatan dilaksanakan dengan cara melakukan pendataan hasil kegiatan pembangunan yang perlu dilestarikan dan dikelola pemanfaatannya, membentuk dan meningkatkan kapasitas kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan desa dan pengalokasian biaya pelestarian dan pemanfaatan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.

Ketentuan pelestarian dan pemanfaatan ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala desa membentuk kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :