Pihak Yang Terlibat Dalam Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Melalui Swakelola

PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA MELALUI SWAKELOLA
Penyusun : Bambang Willianto,SE,Ak,MAk,CA,CPA,AAP-B

Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, yang dilakukan melalui swakelola yg kegiatan & anggarannya bersumber dari APBDesa. Penyusunan Pengadaan di desa berpedoman pada Perlem LKPP No 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Pengadaan barang/jasa di desa mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. Jika pengadaan barang/jasa di desa tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.

Terdapat 5 pihak yang terlibat di dalam pengadaan barang/jasa di desa, mereka adalah:

1. Kepala Desa

Terkait dengan pekerjaan pengadaan barang/jasa di desa, Kepala Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa memiliki tugas sbb:
a. menetapkan TPK hasil Musrenbangdes;
b. mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
c. menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.

2. Kasi/Kaur

Pelaksanaan tata cara pengadaan barang/jasa di desa biasanya berhubungan dengan masalah keuangan. Sehingga mau tidak mau Kasi/Kaur sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) mendapat tugas tambahan terkait dengan Pengadaan di desa, sebagai berikut:
a. menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
b. menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK;
c. melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes;
d. menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
e. mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
f. menerima hasil Pengadaan;
g. melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
h. menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan. Kasi/Kaur dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani surat perjanjian dengan Penyedia apabila anggaran belum tersedia atau anggaran yang tersedia tidak mencukupi.

Bimtek Tutor Tata Kelola Desa Angkatan Ke-4

3. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)

Selain Kasi/Kaur, terdapat TPK yang bertugas untuk membantu pelaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur. Berikut ini tugas TPK dalam pengadaan sebagai berikut:
a. melaksanakan Swakelola;
b. menyusun dokumen Lelang;
c. mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
d. memilih dan menetapkan Penyedia;
e. memeriksa& melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
f. mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.

Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara Swakelola ditunjuk penanggung jawab teknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi. Kabar baiknya, Tim TPK dapat diberikan honorarium yang besarannya memperhatikan kemampuan keuangan Desa.

4. Masyarakat

Peran masyarakat dalam pengadaan dilaksanakan dalam bentuk:
a. berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Swakelola; dan
b. berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan.

5. Penyedia

Penyedia di Desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
b. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan;
c. memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
d. khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Daftar Pustaka :
1. https://www.pengadaan.web.id/2019/11/tata-cara-pengadaanbarang-dan-jasa-di-desa-terbaru.html
2. Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Tutor PusBimtek Palira.
Menejer PusBimtek Palira Daerah Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :