PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ? (Bagian 1)

PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ?
(Bagian 1)
TAFSIR SESAT

Setelah membaca 3 (tiga) berita online dari https://finews.co.id sebagaimana judul dan tautan di bawah ini:

Pilkades PAW Desa Slaharwotan SK Pemilih Baru Dibuat
RedaksiJuly 27, 2023
https://finews.co.id/2023/07/27/pilkades-paw-desa-slaharwotan-sk-pemilih-baru-dibuat/

Bakal Calon Kades PAW Slaharwotan-Ngimbang Kecewa, DPMPD Merestui
RedaksiJuly 26, 2023
https://finews.co.id/2023/07/26/bakal-calon-kades-paw-slaharwotan-ngimbang-kecewa-dpmpd-merestui/

Kisruh, Proses Penetapan Bakal Calon Kades PAW Slaharwotan-Ngimbang, DPMD Merestui
RedaksiJuly 25, 2023
https://finews.co.id/2023/07/25/kisruh-proses-penetapan-bakal-calon-kades-paw-slaharwotan-ngimbangdpmd-merestui/

kita dapat memaklumi, karena Kabupaten Lamongan baru pertama kali melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang walaupun sebenarnya di tahun-tahun sebelumnya ada banyak desa yang seharusnya diselenggarakan Pilkades Antar Waktu, tetapi ketentuan tersebut diabaikan, desa-desa tersebut diikutkan pilkades serentak. Setidaknya kita mencatat beberapa desa di tahun 2017, 2019 dan 2021.

Sudah barang tentu desa-desa yang seharusnya melaksanakan Pilkades Antar Waktu tetapi diikutkan dalam Pilkades serentak tersebut secara yuridis status Kepala Desanya sesungguhnya adalah cacat hukum. Artinya apapun yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut bila mengatasnamakan jabatannya itu tidak sah.

Di tahun 2023 ini beberapa desa akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, salah satu desa yang akan menyelenggarakan, yaitu desa Saharwotan sebagaimana diberitakan dalam 3 (tiga) tautan di atas.

Dalam tulisan Bagian 1 ini, penulis hendak menguraikan terkait syarat tambahan atau seleksi administrasi apabila pendaftar atau bakal calon Kades Antar Waktu 3 (tiga) orang.

Ketentuan dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, pada Pasal 47C, Ayat (4) diuraikan:
(4) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. memiliki pengalaman mengenai pemerintahan Desa;
b. tingkat pendidikan; dan/atau
c. persyaratan lain yang ditetapkan bupati/wali kota.

Sedangkan dalam Perda Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2018, pada Pasal 57B, Ayat (4) diuraikan:
(4) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. memiliki pengalaman mengenai pemerintahan;
b. tingkat pendidikan; dan/atau
c. persyaratan lainnya;

Adapun dalam Perbup Lamongan Nomor 12 Tahun 2022, pada Pasal 72. Ayat (7) diuraikan:
(7) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. lamnya pengalaman bekerja di bidang pemerintahan;
b. tingkat pendidikan tertinggi;
c. usia tertua bakal calon;
d. lamanya berdomisili di desa setempat;
e. urutan pendaftaran sebagai bakal calon;

Dari data-data yang didiskripsikan di atas terkait dengan kata “Pemerintahan Desa” dengan kata “ Pemerintahan” dapat disarikan antara lain:

1. Bahwa ketiga peraturan tersebut di atas, terdapat 1 point aturan yang terdapat pada huruf a, dimana baik dalam Perda maupun Perbup, yaitu dalam Perda: “a. memiliki pengalaman mengenai pemerintahan;” dan Perbup: “a. lamnya pengalaman bekerja di bidan pemerintahan;” diskripsi ini berbeda dengan yang terdapat pada Permendagri, yaitu: “a. memiliki pengalaman mengenai pemerintahan desa;”. Akibat perbedaan diskripsi tersebut rentan terjadi sumber kegaduhan, karena akan menimbulkan penasiran berragam.
2. Bahwa sesungguhnya yang dimaksud dengan “memiliki pengalaman mengenai pemerintahan Desa” ini adalah terkait dengan pengalaman atau keterlibatan calon kepala desa tersebut dalam kelembagaan desa, misalnya pernah menjadi aparatur Pemerintah desa, anggota BPD, Pengurus LKD, LAD dan/atau LKD lainnya. Jadi bukan pengalaman yang lainnya.
3. Bahwa sementara dalam Perda diskripsinya: “memiliki pengalaman mengenai pemerintahan;” dan dalam Perbup diskripsinya: “lamnya pengalaman bekerja di bidan pemerintahan;”. Kedua diskripsi tersebut dapat dimaknai pengalaman yang dimaksud bisa di luar kelembagaan desa, misalnya, ASN, TNI, POLRI, BUMN/D dan/atau lainnya.
4. Bahwa oleh karenanya uraian ketentuan pada Perda Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2018, pada Pasal 57B, Ayat (4) huruf a dan Perbup Lamongan Nomor 12 Tahun 2022, pada Pasal 72. Ayat (7) huruf a ini bertentangan dengan uraian ketentuan pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, pada Pasal 47C, Ayat (4) huruf a. Maka ketentuan yang terdapat dalam Perda dan Perbup tersebut harus dikesampingkan dan harus menggunakan ketentuan yang diatur dalam Permendagri, karena peraturan di tingkat bawah itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan di tingkat atasnya.

Referensi:

permendagri_no.65_th_2017 Pilkades

PERDA_NO_8 TAHUN_2018_TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NO 3 TAHUN 2015 TENTANG DESA

PERBUP NO 12 TAHUN 2022 TTG PERUBAHAN_ATAS_PERBUP_NO_48_TAHUN_2021_TENTANG PILKADES

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah:
Direktur Pusbimtek Palira
Ketum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :