PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ? (Bagian 2)

PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ?
(Bagian 2)
PESERTA MUSDES KHUSUS ATAU PEMILIH PILKADES ANTAR WAKTU CACAT HUKUM

Setelah membaca 3 (tiga) berita online dari https://finews.co.id sebagaimana judul dan tautan di bawah ini:

Pilkades PAW Desa Slaharwotan SK Pemilih Baru Dibuat
RedaksiJuly 27, 2023
https://finews.co.id/2023/07/27/pilkades-paw-desa-slaharwotan-sk-pemilih-baru-dibuat/

Bakal Calon Kades PAW Slaharwotan-Ngimbang Kecewa, DPMPD Merestui
RedaksiJuly 26, 2023
https://finews.co.id/2023/07/26/bakal-calon-kades-paw-slaharwotan-ngimbang-kecewa-dpmpd-merestui/

Kisruh, Proses Penetapan Bakal Calon Kades PAW Slaharwotan-Ngimbang, DPMD Merestui
RedaksiJuly 25, 2023
https://finews.co.id/2023/07/25/kisruh-proses-penetapan-bakal-calon-kades-paw-slaharwotan-ngimbangdpmd-merestui/

kita dapat memaklumi, karena Kabupaten Lamongan baru pertama kali melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang walaupun sebenarnya di tahun-tahun sebelumnya ada banyak desa yang seharusnya diselenggarakan Pilkades Antar Waktu, tetapi ketentuan tersebut diabaikan, desa-desa tersebut diikutkan pilkades serentak. Setidaknya kita mencatat beberapa desa di tahun 2017, 2019 dan 2021.

Sudah barang tentu desa-desa yang seharusnya melaksanakan Pilkades Antar Waktu tetapi diikutkan dalam Pilkades serentak tersebut secara yuridis status Kepala Desanya sesungguhnya adalah cacat hukum. Artinya apapun yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut bila mengatasnamakan jabatannya itu tidak sah.

Di tahun 2023 ini beberapa desa akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, salah satu desa yang akan menyelenggarakan, yaitu desa Saharwotan sebagaimana diberitakan dalam 3 (tiga) tautan di atas.

Dalam tulisan Bagian 2 ini, penulis hendak menguraikan terkait pemilih dalam Pilkades Antar Waktu atau Peserta Musyawarah Desa.

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada Pasal 1 angka 5 diuraikan devinisi Musyawarah Desa sebagai berikut:
5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Ketentuan dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, pada Pasal 47D, Ayat (4), (5), (6) dan (7) diuraikan:
(4) Peserta musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c melibatkan unsur masyarakat.
(5) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
j. perwakilan kelompok masyarakat miskin; atau
k. unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(6) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf k diwakili paling banyak 5 (lima) orang dari setiap dusun atau sebutan lain.
(7) Jumlah peserta musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibahas dan disepakati bersama BPD dan pemerintah Desa dengan memperhatikan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di Desa yang ditetapkan dengan keputusan BPD.

Sedangkan dalam Perda Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2018, pada Pasal 57C, Ayat (4) diuraikan:
(4) Peserta musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c yang mempunyai hak pilih terdiri dari:
a. Badan Permusyawaratan Desa;
b. RW;
c. RT;
d. Karang Taruna
e. PKK Tingkat Desa
f. Posyandu; dan
g. Perangkat Desa

Adapun dalam Perbup Lamongan Nomor 12 Tahun 2022, pada Pasal 77. Ayat (3) diuraikan:
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari:
a. Badan Permusyawaratan Desa;
b. LPMD
c. RW;
d. RT;
e. Karang Taruna
f. PKK Tingkat Desa
g. Posyandu; dan
h. Perangkat Desa
(4) Peserta Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jumlahnya dibahas dan disepakati bersama antara BPD dan Pemerintah Desa dengan memperhatikan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di desa yang ditetapkan dengan Keputusan BPD paling banyak 5 (lima) orang dari setiap unsur masyarakat.
(5) Jumlah peserta Musyawarah Desa yang disepakati bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:
a. Seluruh anggota BPD
b. Seluruh Pengurus LPM
c. Ketua, Sekretaris, Bendahara dan pengurus RW lainnya
d. Ketua, Sekretaris, Bendahara dan pengurus RT lainnya
e. Ketua, Sekretaris, Bendahara dan pengurus Karang Taruna lainnya
f. Ketua, Sekretaris, Bendahara dan pengurus PKK Tingkat Desa lainnya
g. Ketua, Sekretaris, Bendahara dan pengurus Posyandu lainnya
h. Seluruh Perangkat Desa
(6) Peserta Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memiliki legalitas pengangkatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dari data-data yang didiskripsikan di atas terkait dengan pemilih dalam Pilkades antar Waktu atau peserta Musyawarah Desa dapat disarikan antara lain:
1. Bahwa berdasarkan UU 6/2014 dan Permendagri 65/2017, peserta Musyawarah Desa itu terdiri atas unsur: 1) BPD; 2) Pemdes; dan 3) Unsur Masyarakat;
2. Bahwa unsur masyarakat dapat diringkat menjadi: 1) LKD; 2) LAD; 3) LKD Lainnya; 4) Ormas; 5) perwakilan kelompok marjinal; dan 6) Tokoh personal;
3. Bahwa ketentuan unsur peserta Musyawarah Desa sebagaimana yang diuraikan pada Perda kab Lamongan Nomor 8 Tahun 2018, pada Pasal 57C, Ayat (4) dan pada Perbup Lamongan Nomor 12 Tahun 2022, pada Pasal 77. Ayat (3) ini baru memenuhi unsur BPD, Pemdes dan LKD. Maka harus dikesampingkan dan harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada Pasal 1 angka 5 dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, pada Pasal 47D, Ayat (4), (5), (6) dan (7).
4. Bahwa Peserta Musyawarah Desa harus memiliki legalitas pengangkatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terkait hal ini, keberadaan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa yang meliputi; LPMD, PKK, Karang Taruna, Posyandu, RT dan RW itu harus dimulai desa memiliki Peraturan Desa Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa terlebih dulu. Kalau desa tidak atau belum memiliki Peraturan Desa tersebut, maka keberadaan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan legalitasnya adalah inconstitusional. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasa 3, ayat (3), dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan dalam Perbup Lamongan Nomor 78 Tahun 2019.

Referensi:

uu_no.06-2014-Desa

permendagri_no.65_th_2017 Pilkades

PERDA_NO_8 TAHUN_2018_TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NO 3 TAHUN 2015 TENTANG DESA

PERBUP NO 12 TAHUN 2022 TTG PERUBAHAN_ATAS_PERBUP_NO_48_TAHUN_2021_TENTANG PILKADES

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah:
Direktur Pusbimtek Palira
Ketum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :