PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ?
(Bagian 3)
PERATURAN TATA TERTIB BPD SEBUAH KEMUTLAKAN
Setelah membaca 3 (tiga) berita online dari https://finews.co.id sebagaimana judul dan tautan di bawah ini:
Pilkades PAW Desa Slaharwotan SK Pemilih Baru Dibuat
RedaksiJuly 27, 2023
https://finews.co.id/2023/07/27/pilkades-paw-desa-slaharwotan-sk-pemilih-baru-dibuat/
Bakal Calon Kades PAW Slaharwotan-Ngimbang Kecewa, DPMPD Merestui
RedaksiJuly 26, 2023
https://finews.co.id/2023/07/26/bakal-calon-kades-paw-slaharwotan-ngimbang-kecewa-dpmpd-merestui/
Kisruh, Proses Penetapan Bakal Calon Kades PAW Slaharwotan-Ngimbang, DPMD Merestui
RedaksiJuly 25, 2023
https://finews.co.id/2023/07/25/kisruh-proses-penetapan-bakal-calon-kades-paw-slaharwotan-ngimbangdpmd-merestui/
kita dapat memaklumi, karena Kabupaten Lamongan baru pertama kali melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang walaupun sebenarnya di tahun-tahun sebelumnya ada banyak desa yang seharusnya diselenggarakan Pilkades Antar Waktu, tetapi ketentuan tersebut diabaikan, desa-desa tersebut diikutkan pilkades serentak. Setidaknya kita mencatat beberapa desa di tahun 2017, 2019 dan 2021.
Sudah barang tentu desa-desa yang seharusnya melaksanakan Pilkades Antar Waktu tetapi diikutkan dalam Pilkades serentak tersebut secara yuridis status Kepala Desanya sesungguhnya adalah cacat hukum. Artinya apapun yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut bila mengatasnamakan jabatannya itu tidak sah.
Di tahun 2023 ini beberapa desa akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, salah satu desa yang akan menyelenggarakan, yaitu desa Saharwotan sebagaimana diberitakan dalam 3 (tiga) tautan di atas.
Dalam tulisan Bagian 3 ini, penulis hendak menguraikan terkait Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus untuk Pilkades Antar Waktu yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 42 dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus itu hanya untuk Pilkades Antar Waktu, bukan untuk Musyawarah Desa yang lain.
Paragraf 8
Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus Untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu
Pasal 42
(1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
(2) Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih.
(3) Forum musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.
2. Bahwa ketentuan penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa antar Waktu itu juga harus berpedoman pada Pasal 64 Permendagri Nomor 110 tahun 2016, dimana mekanisme musyawarah Desa Khusus Untuk Pemilihan Kepala Desa antar Waktu diatur secara detail dalam Peraturan Tata tertib Badan Permusyawaratan Desa.
BAB VII
PERATURAN TATA TERTIB BPD
Pasal 64
(1) BPD menyusun peraturan tata tertib BPD.
(2) Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD.
(3) Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
c. waktu musyawarah BPD;
d. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
e. tata cara musyawarah BPD;
f. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD; dan
g. pembuatan berita acara musyawarah BPD.
(4) Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
a. pelaksanaan jam musyawarah;
b. tempat musyawarah;
c. jenis musyawarah; dan
d. daftar hadir anggota BPD.
(5) Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
b. penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir;- 33 –
c. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan
d. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu.
(6) Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi:
a. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa;
b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
c. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa; dan
d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.
(7) Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf f meliputi:
a. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
b. penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD;
c. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa; dan
d. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota.
(8) Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi:
a. penyusunan notulen rapat;
b. penyusunan berita acara;
c. format berita acara;
d. penandatanganan berita acara; dan
e. penyampaian berita acara.
3. Bahwa kepemilikan Peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa itu mutlak, bukan Juknis Bupati. Oleh sebab itu apabila BPD tidak atau belum punya Peraturan tata Tertib BPD, penyelenggaraan Musyawarah Desa itu cacat hukum, termasuk penyelenggaraan musyawarah desa khusus untuk pilkades antar waktu.
Referensi:
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur Pusbimtek Palira
Ketum DPP LKDN