PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ? (Bagian 4)

PILKADES ANTAR WAKTU YANG GAGAP ?
(Bagian 4)
PELAKSANAAN PILKADES ANTAR WAKTU BUKAN SETRENTAK

Setelah membaca 3 (tiga) berita online dari https://finews.co.id sebagaimana judul dan tautan di bawah ini:

Pilkades PAW Desa Slaharwotan SK Pemilih Baru Dibuat
RedaksiJuly 27, 2023
https://finews.co.id/2023/07/27/pilkades-paw-desa-slaharwotan-sk-pemilih-baru-dibuat/

Bakal Calon Kades PAW Slaharwotan-Ngimbang Kecewa, DPMPD Merestui
RedaksiJuly 26, 2023
https://finews.co.id/2023/07/26/bakal-calon-kades-paw-slaharwotan-ngimbang-kecewa-dpmpd-merestui/

Kisruh, Proses Penetapan Bakal Calon Kades PAW Slaharwotan-Ngimbang, DPMD Merestui
RedaksiJuly 25, 2023
https://finews.co.id/2023/07/25/kisruh-proses-penetapan-bakal-calon-kades-paw-slaharwotan-ngimbangdpmd-merestui/

kita dapat memaklumi, karena Kabupaten Lamongan baru pertama kali melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang walaupun sebenarnya di tahun-tahun sebelumnya ada banyak desa yang seharusnya diselenggarakan Pilkades Antar Waktu, tetapi ketentuan tersebut diabaikan, desa-desa tersebut diikutkan pilkades serentak. Setidaknya kita mencatat beberapa desa di tahun 2017, 2019 dan 2021.

Sudah barang tentu desa-desa yang seharusnya melaksanakan Pilkades Antar Waktu tetapi diikutkan dalam Pilkades serentak tersebut secara yuridis status Kepala Desanya sesungguhnya adalah cacat hukum. Artinya apapun yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut bila mengatasnamakan jabatannya itu tidak sah.

Di tahun 2023 ini beberapa desa akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, salah satu desa yang akan menyelenggarakan, yaitu desa Saharwotan sebagaimana diberitakan dalam 3 (tiga) tautan di atas.

Dalam tulisan Bagian 3 ini, penulis hendak menguraikan terkait waktu Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus untuk Pilkades Antar Waktu yang dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus untuk Pilkades Antar Waktu tidak mesti benar jika dilaksanakan secara serentak, karena bersifat kasuistik, dimana setiap desa kasusnya tidak mesti bersamaan.
2. Bahwa Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus untuk Pilkades Antar Waktu terjadi manakala terdapat kekosongan jabatan Kepala Desa dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun.
3. Bahwa secara kronologis Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus untuk Pilkades Antar Waktu itu dapat dirinci sebagai berikut:
a. Persiapan
1) Pembentukan Panitia oleh BPD paling lambat 15 sejak pemberhentian / kekosongan jabatan Kepala Desa.
2) Paling lambat 20 hari sejak pemberhentian / kekosongan jabatan Kepala Desa, Bupati melantik penjabat (PJ) Kades
3) Pengajuan biaya pilkades oleh Panitia kepada Penjabat Kades paling lambat 30 hari sejak panitia dilantik.
4) Penjabat Kades menyetujui biaya Pilkades paling lambat 30 hari sejak pengajuan biaya.
5) Setelah biaya disetujui oleh Penjabat Kdes, pendaftaran Calon selama 15 hari.
6) Apabila dapat waktu 15 hari pendaftar kurang dari 2 orang, maka waktu pendaftaran diperpanjang 7 hari.
7) Setelah jumlah pendaftar terpenuhi atau bahkan le3bih dari 3 orang, dilanjut penelitian kelengkapan persyaratan selama 7 hari yang diakhiri dengan peng
b. Pelaksanaan
1) penyelenggaraan musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;
2) pengesahan calon kepala Desa yang berhak dipilih oleh musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
3) pelaksanaan pemilihan calon kepala Desa oleh panitia pemilihan dan peserta musyawarah Desa melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
4) pelaporan hasil pemilihan calon kepala Desa oleh panitia pemilihan kepada musyawarah Desa; dan
5) pengesahan calon terpilih oleh musyawarah Desa.

c. Pelaporan
1) pelaporan hasil pemilihan kepala Desa melalui musyawarah Desa kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah musyawarah Desa mengesahkan calon kepala Desa terpilih;
2) pelaporan calon kepala Desa terpilih hasil musyawarah Desa oleh ketua BPD kepada bupati/wali kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
3) penerbitan keputusan bupati/wali kota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari BPD; dan
4) pelantikan kepala Desa oleh bupati/wali kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

4. Bahwa Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala Desa antar waktu itu dapat dipersingkat dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas yang pelaksanaannya ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota. Artinya tidak dibenarkan adanya perpanjangan dan/atau penundaan atas tahapan-tahapannya.

Referensi:

permendagri_no.65_th_2017 Pilkades

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah:
Direktur Pusbimtek Palira
Ketum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :