Pilkades Jadoel Sa’atnya Ditinggalkan

PILKADES JADOEL SA’ATNYA DITINGGALKAN
Oleh Tata Setiawan, SE

Pemilihan Calon Kepala Desa dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kemudian setelah dibentuk Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa (Pilkades), Panitia Pilkades mengumumkan Pendaftaran secara terbuka, melalui Surat Edaran kepada para Ketua RW dalam jangka waktu tertentu, kemudian penduduk desa yang berminat mendaftarkan kepada Panitia Pilkades sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, kemudian setelah terdaftar sebagai Calon, para Calon Kepala Desa diberi kesempatan untuk Kampanye dan selanjutnya dilaksanakan Pemungutan Suara.

Pemilihan Calon Kepala Desa (Pilkades) seperti it uterus berjalan hingga sa’at ini, olah saya disebut Pilkades Jadoel, karena Pilkades sejak dulu hingga sa’at ini tidak berubah, padahal apabaila melihat waktu cara ini telah sekurang – kurangnya telah berlangsung 42 Tahun dan/atau 7 Periode.

Dengan cara ini, banyak penduduk yang kehilangan HAK UNTUK DIPILIH, hanya karena ketersediaan financial, dan lebih parah lagi, keterlibatan Masyarakat Desa pada Penyelenggaraan Pilkades hanya pada masa Kampanye dan Pemungutan Suara saja, sedangkan dalam penentuan Bakal Calon sama sekali tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, memilih atau memberi kepercayaan kepada Calon tidak jarang, jarang sekali yang dikenal pada sa’at dilaksanakannya Kampanye para Calon.

Paket Bimtek

Sebaiknya, Pemerintah Daerah Kabupaten, pelaksanaan Pilkades dikembalikan kepada Masyarakat Desa, karena Pilkades merupakan Pesta Masyarakat Desa oleh karena itu dari mulai Panitia dan Penentuan Calon diserahkan kepada Masyarakat Desa melalui proses PENJARINGAN dan PENYARINGAN.

Penjaringan dilaksanakan melalui Forum Musyawarah Penduduk disetiap RT, guna menentukan Bakal Calon, dan selanjutnya Penduduk Terpilih sebagai Bakal Calon Kades diikutsertakan pada proses Penyaringan yang dilaksanakan disetiap RW, kemudian ditingkat Desa, yang selanjutnya didaftarkan ke Panitia Pilkades untuk didaftar dan tetapkan sebagai Calon, untuk dipilih melalui Pemungutan Suara.

Penetepan Bakal Calon Kades oleh Masyarakat Desa disamping melestarikan tradisi Masyarakat Desa, juga sebagai tolok ukur keberhasilan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa karena peranserta Masyarakat Desa terlibat secara langsung maupun tidak langsung.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Tutor PusBimtek Palira.
Menejer PusBimtek Palira Wilayah Propinsi Jawa Barat

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :