PNS YANG TERPILIH DAN DIANGKAT MENJADI PERANGKAT DESA
Bedah Pasal 10A Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Terhadap adanya Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada angka 8. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut::
Pasal 10A
(1) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Bedahan:
1. Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil
2. Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa itu berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil,
3. Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa itu berhak mendapatkan tunjangan perangkat Desa
4. Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa itu berhak menerima pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.