POSISI BPD DALAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DESA
Terdapat 3 posisi penting bagi BPD dalam kerangka penyelenggaraan p3merintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana yang diatur dalam UU 6/2014, PP 34/2014, PP 47/2015, Permendagri 114/2014, 20/2018, 46/2016, dan 110/2016, yaitu:
1. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, BPD adalah mitra Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa.
2. Dalam hal pelaksanaan kegiatan anggaran, BPD adalah tim pengawas kegiatan anggaran dalam bentuk monetoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan anggaran.
3. Dalam hal laporan pelaksanaan kegiatan anggaran oleh PKA dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan oleh kades, BPD adalah evaluator dalam bentuk memberi evaluasi atas LRP APBDes, LPPDes, dan LPRP APBDes berupa LEK Kades (Laporan Evaluasi Kinerja Kades).
Artinya tidak bisa dikatakan bahwa BPOD itu hanya sebagai mitra Pemerintah Desa dalam segala hal berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
pencerahan dan trasformasi sisi keilmuan seperti lebih cepat di serap trims atas pencerahanya
Saya baru 3 bulan sebagai anggota BPD. Namun ada kesenjangan yang saya lihat dari segi anggaran dimana BPD di beri tunjangan Rp. 350 ribu dan tidak sebanding dengan kegiatan yang dilakukan oleh BPD. Sekiranya ini rapat dipertimbangkan kepada seluruh pemangku kepentingan.