Posisi Ganda Anggota BPD
Posisi ganda anggota Badan Permusyawaratan Desa di desa tidak semuanya dilarang, ada posisi ganda yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan, yang secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut:
A. Berdasarkan Permendagri 110/2016 yang tidak boleh mendaftar BPD dimensi hukum antara lain:
1. Kades.
2. Prgkt desa (Sekdes, Kaur, Kasi, Kasun).
3. DPR.
Kecuali harus mengundurkan diri dulu dari tiga jabatan tersebut.
B. Yang tidak boleh dijabat rangkap ketika sudah menjadi BPD dari dimensi etika al:
1. Pengurus LKD (LPM, PKK, KARTAR, RT, RW, LINMAS, POSYANDU).
2. Pengurus Lembaga kemasyarakatan lainnya di desa yang menjadi kewenangan desa.
Contoh: Gapoktan, Hippa, Kopwan, Bumdes, LMDH, Hipam, PKBD, KPMD, dll.
Sedangkan posisi ganda dengan institusi lain yang tidak dalam kewenangan desa, diperbolehkan.
Contoh: PNS, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, PEGAWAI PERUSAHAAN, YAYASAN dll.
Catatan:
Bila melanggar uraian huruf A nomor 1 s.d.3, dan huruf B angka 1 dan 2, rakyat bisa menggugat pemberhentiannya.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.