Posisi Ganda Anggota BPD

Posisi Ganda Anggota BPD

Posisi ganda anggota Badan Permusyawaratan Desa  di desa tidak semuanya dilarang, ada posisi ganda yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan, yang secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut:

A. Berdasarkan Permendagri 110/2016 yang tidak boleh mendaftar BPD dimensi hukum antara lain:
1. Kades.
2. Prgkt desa (Sekdes, Kaur, Kasi, Kasun).
3. DPR.
Kecuali harus mengundurkan diri dulu dari tiga jabatan tersebut.

B. Yang tidak boleh dijabat rangkap ketika sudah menjadi BPD dari dimensi etika al:

1. Pengurus LKD (LPM, PKK, KARTAR, RT, RW, LINMAS, POSYANDU).

2. Pengurus Lembaga kemasyarakatan lainnya di desa yang menjadi kewenangan desa.
Contoh: Gapoktan, Hippa, Kopwan, Bumdes, LMDH, Hipam, PKBD, KPMD, dll.

Sedangkan posisi ganda dengan institusi lain yang tidak dalam kewenangan desa, diperbolehkan.
Contoh: PNS, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, PEGAWAI PERUSAHAAN, YAYASAN dll.

Catatan:
Bila melanggar uraian huruf A nomor 1 s.d.3, dan huruf B angka 1 dan 2, rakyat bisa menggugat pemberhentiannya.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :