Posisi Ganda Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Berdasarkan Undang-undang 6/2014, PP 43/2014 dengan peraturan perubahannya, Permendagri 82/2015 dengan peraturan perubahannya, Permendagri 83/2015 dengan peraturan perubahannya, dan Permendagri 84/2015.
A. Yang tidak boleh jabatannya oleh Kepala Desa dimensi hukum adalah menjadi Perangkat desa (Sekdes, Kaur, Kasi, Kasun). Kecuali harus mengundurkan diri dulu dari jabatannya.
B. Yang tidak boleh jabatannya oleh Perangkat Desa dimensi hukum adalah menjadi Kades. Kecuali harus mengundurkan diri dulu dari jabatannya.
C. Yang tidak boleh dijabat rangkap baik oleh Kades maupun Perangkat Desa dari dimensi hukum dan etika al:
1. Menjadi anggota BPD.
2. Menjadi Pengurus LKD (LPM, PKK, KARTAR, RT, RW, LINMAS, POSYANDU).
3. Menjadi Pengurus Lembaga kemasyarakatan lainnya di desa yang menjadi kewenangan desa.
Contoh: Gapoktan, Hippa, Kopwan, Bumdes, LMDH, Hipam, PKBD, KPMD, dll.
D. Sedangkan posisi ganda dengan institusi lainnya yang tidak dalam kewenangan desa yang tidak diperbolehkan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang apabila hari dan jam kerjanya (Senin s.d. Jum’at) relatif sama dengan jabatannya sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Contoh: BUMN, BUMD, PEGAWAI PERUSAHAAN, YAYASAN dll.
E. Adapun posisi ganda dengan institusi lainnya yang tidak dalam kewenangan desa yang diperbolehkan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan dibebastugaskan (cuti panjang) antara lain: PNS, TNI, dan POLRI.
Catatan:
Huruf A s.d. Huruf D, bila dilanggar, rakyat bisa menggugat untuk diberhentikan.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.
PP 11 TAHUN 2021 TENTANG BUMDES ,PASAL 21 AYAT (1) KADES MENJABAT SEBAGAI PENASIHAT DAN PUNYA KEWENANGAN UNTUK MENGGANTI DIREKTUR UTAMA
Kalo istri kepala desa atau suaminya kepala desa,dan istri kaur atau suami kaur.apabisa.
DI PEMDES TEMPAT SY KAUR MERANGKAP JADI PENGHULU DESA(NAIF), TISP MUSIM NIKAHAN KERJANYA NIKAHIN WARGA DARI PAGI SAMPAI TENGAH HARI, PULANG NIKAHIN DAPAT BESEK/HADIAH DARI TUAN RUMAH(GRATIFIKASI), SDH DI SAMPAIKAN KE KADIS DPMD KA .SERANG, KARA GAK SPA HARANG JARANG INI.
Pak apakah bisa perangkat desa menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan?