Postur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dapat diuraikan sebagai berikut:
==1. Pendapatan Desa
1. Pendapatan Asli Desa yang terdiri dari :
= Hasil Usaha Desa
Hasil Pengelolaan Kas Desa
Hasil Pengelolaan Pasar Desa
Hasil Pengelolaan Pasar Hewan
Hasil Pelelangan Ikan yang Dikelola Desa
Hasil Desa lainya
= Hasil Aset Desa
Pendapatan Sewa Tanah Kas Desa
Pendapatan Sewa Gedung Milik Desa
= Swadaya, partisipasi dan Gotong Royong
Hasil Swadaya
Hasil Gotong Royong
Hasil Partisipasi Lainya
= Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Pungutan Desa
Hasil Penjualan Aset Desa selain tanah yang tidak dipisahkan
Hasil Pelepasan Tanah Desa tahun berjalan
Bunga Simpanan Uang di Bank ( Bunga Bank )
Tuntutan Ganti Kerugian ( TGK )
Pendapatan dari Angsuran/Cicilan Penjualan
Pendapatan dari Pengembalian Kelebihan Belanja
Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan
Lain-Lain Pendapatan Desa yang sah lainya
2. Pendapatan Transfer Desa terdiri dari :
= Dana Desa
= Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
= Alokasi Dana Desa
= Bantuan Keuangan Provinsi
= Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
3. Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah terdiri dari :
= Pendapatan Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga
•Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat
•Pendapatan Hibah dari Pemerintah Provinsi
•Pendapatan Hibah dari Pemerintah Kabupaten/Kota
•Pendapatan Hibah dari Organisasi/Lembaga Swasta
•Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/Perorangan
•Pendapatan Hibah dari Perusahaan di Desa
•Pendapatan Sumbangan dari Pihak Ketiga Lainya
= Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah
•Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah
==2. Belanja Desa
Klarifikasi Belanja Desa terdiri atas 5 Bidang :
— Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
•Penyelenggaraan belanja Penghasilan Tetap,Tunjangan,
•Operasional Pemerintah Desa,
•Sarana dan Prasarana Pemerintah Desa,
•Administrasi Kependudukan,
•Pencatatan Sipil,
•Statistik,
•Kearsipan,
•Tata Praja Pemerintah,
•Perencanaan,
•Keuangan,
•Pelaporan, dan
•Pertanahan.
— Sub Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
•Pendidikan,
•Kesehatan,
•Pekerjaan Umum,
•Penataan Ruanga,
•Kawasan Pemukiman,
•Lingkungan Hidup,
•Perhubungan,
•Komunikasi dan Informatika,
•Energi dan Sumber Daya Mineral,dan
Pariwisata.
— Sub Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
•Ketentraman,Ketertiban dan •Perlindungan Masyarakat,
•Kebudayaan dan Keagamaan,
•Kepemudaaan dan Olah Raga,dan
•Kelembagaan Masyarakat.
— Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
•Kelautan dan Perikanan,
•Pertanian dan Peternakan,
•Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa,
•Pemberdayaan Perempuan,
•Perlindungan Anak dan Keluarga,
Koperasi,
•Usaha Mikro Kecil dan Menengah
•Dukungan Penanaman Modal,dan
•Perdagangan dan Industri.
— Sub Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Desa
•Penanggulangan Bencana,
•Keadaan Darurat,dan
•Keadaan Mendesak.
==3. Pembiayaan Desa
— Sub Penerimaan Pembiayaan
•SiLPA tahun sebelumnya,
•Pencairan dana cadangan,
•Hasil penjualan kekayaan desa dipisahkan kecuali tanah dan bangunan.
– Sub Pengeluaran Pembiayaan
Pembentukan Dana Cadangan,dan
Penyertaan Modal.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.