POSTUR PENDAPATAN DARI TRANSFER KE DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Pasal 13
(1) Kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, terdiri atas jenis:
a. dana Desa;
b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
c. alokasi dana desa;
d. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi; dan
e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat bersifat umum dan khusus.
(3) Bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam APB Desa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus).
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa kelompok transfer sebagaimana dimaksud terdiri atas jenis:
a. dana Desa;
b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
c. alokasi dana desa;
d. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi; dan
e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
2. Bahwa bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dapat bersifat umum dan khusus.
3. Bahwa bantuan keuangan bersifat khusus itu dikelola dalam APB Desa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus).
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN