POSTUR PENDAPATAN LAINNYA DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Pasal 14
Kelompok pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. penerimaan dari hasil kerja sama Desa
b. penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa;
c. penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
d. koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;
e. bunga bank; dan
f. pendapatan lain Desa yang sah.
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Bahwa kelompok pendapatan lain sebagaimana dimaksud terdiri atas:
1. penerimaan dari hasil kerja sama Desa
2. penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa;
3. penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
4. koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;
5. bunga bank; dan
6. pendapatan lain Desa yang sah.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN