PPID Daerah KIP Daerah Dan PPID Desa

PPID DAERAH KIP DAERAH DAN PPID DESA

Sejak diterbitkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008, tertanggal 30 April 2008, lalu ditindaklanjuti dengan terbit Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 yang mengatur pelayanan informasi dan dokumentasi publik daerah dan keberadaan Komisi Informasi Publik di daerah (propinsi dan kabupaten/kota), serta Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 yang mengatur pelayanan informasi dan dokumentasi desa, eksistensi institusi dan aktivitasnya sebagai pelaksanaan tiga peraturan tersebut di atas masih belum maksimal dirasakan oleh masyarakat. Karena itu perlu disampaikan masukan antara lain:

A. PPID Daerah

1. Keberadaan PPID dan Sub PPID Daerah jangan mengesankan hanya formalitas belaka.

2. Informasi dan dokumentasi publik daerah, sepenuhnya dipublikasikan, jangan setengah hati.

3. Jangan persulit masyarakat mendapatkan atau mengakses Informasi dan dokumentasi publik.

4. Keberadaan webset upayakan memenuhi Standar keharusan badan publik.

5. Berupayalah jangan sampai terjadi adanya institusi baik GO maupun NGO yang mempersulit dan menghalang-halangi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan dokumentasi pablik.

B. KIP Daerah.

1. Belum semua daerah memiliki KIP sebagaimana yang diatur dalam UU no 14 th 2008. Segeralah dibentuk.

2. Publikasikan dengan maksimal, agar keberadaan KIP Daerah yang bisa diketahui masyarakat secara luas.

3. Bekerja dan bertindaklah dengan selalu menjaga independensi. Jangan lukai nurani rakyat.

C. PPID Desa

1. Dengan kondisi hampir 100% desa di NKRI ini belum punya Perdes tentang PPID Desa. Maka segeralah dibuat. Sebab, sepanjang belum ada Perdesnya, seluruh informasi dan dokumentasi desa adalah publik.

2. Sikap terbuka bagi semua badan publik desa adalah kemutlakan untuk masyarakat. Maka jangan permainkan masyarakat terkait dengan informasi dan dokumentasi publik desa.

3. Keberadaan PPID Desa jangan hanya sekedar formalitas. Harus paham tupoksinya. Agar tidak melukai nurani masyarakat.

4. Adanya media informasi dan publikasi badan publik desa itu keharusan. Jangan ditawar atau ditunda lagi.

5. Badan publik desa hindari cara berkelit dengan alasan atau jawaban “rahasia negara”. Itu pembohongan publik. Bisa dipidanakan.

Sebagai catatan:

1. Jalankan tugas, kewajiban, dan tanggung jawab sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Jangan paksa rakyat untuk menjadi frontal, atau menjadi radikal terhadap badan publik.

3. Hindari menempuh jalan intimidasi atau bahkan teror terhadap rakyat yang menuntut keterbukaan informasi dan dokumentasi publik.

UU no 14 tahun 2008 ttng kip

perki no 1 tahun 2010

PerKI no 1 th 2018 ttg PPID Des

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :